Sukses

Menkeu: Semua Kemasan Plastik Bakal Kena Cukai

Pemerintah yakin kebijakan tersebut tak akan mengganggu industri, termasuk industri makanan dan minuman.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menyodorkan rencana pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Mei ini. Pemerintah yakin kebijakan tersebut tak akan mengganggu industri, termasuk industri makanan dan minuman.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai bukan hanya untuk kemasan plastik botol minuman saja, tapi seluruh produk yang menggunakan bungkus plastik. Ketentuan ini masih terus didiskusikan bersama Asosiasi dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Pokoknya ini masih didiskusikan. Tapi nanti mencakup semua yang memakai kemasan, bukan botol minuman saja. Seperti minyak goreng, oli, dan lainnya nanti juga kena," tegasnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Pemerintah, diakui Bambang, akan mengusulkan kebijakan tersebut di pembahasan APBN-P 2016 bersama DPR RI. Namun pihaknya memastikan tarif cukai produk kemasan plastik tidak akan lebih besar dari pungutan kantong plastik Rp 200.

"Rencananya begitu di APBN-P 2016 dan kalau disetujui, berlaku tahun ini. Tapi besarannya lebih kecil (dari Rp 200). Sedangkan potensi penerimaannya masih dihitung, pokoknya lumayan lah," ujarnya.

Dengan pengenaan cukai kemasan plastik yang rendah itu, Bambang meyakini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri yang terkait dengan plastik, termasuk psikologis pengusaha.

"Tidak mengganggu, karena kita kenakan tarif cukainya kecil. Mereka dapat untung di Indonesia, apa kontribusinya buat negara. Tentu harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini tidak bisa terurai karena paling penting kelestarian lingkungan," ucapnya. (Fik/Zul)