Sukses

Rekomendasi YLKI Agar Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

YLKI menyatakan agar pelaku usaha dan pemerintah memberikan sosialisasi untuk kantong plastik berbayar.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merekomendasikan beberapa catatan agar lebih mengintensifkan penurunan konsumsi kantong plastik di Indonesia.

Salah satunya menerapkan kebijakan ekstrem, yakni meniadakan kantong kresek baik di toko modern maupun pasar tradisional.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar tidak cukup ampuh menurunkan konsumsi kantong plastik di toko modern. Apalagi pasar tradisional masih bebas bertransaksi dengan kantong plastik non berbayar.

"Hanya Rp 200 bukan alasan masyarakat setop belanja, mana berarti buat mereka. Wong 5 kantong saja cuma bayar Rp 1.000 kok. Uang parkir saja sudah Rp 3.000 per jam," ucap Tulus saat Konferensi Pers Hasil Survei Efektivitas Ujicoba Kantong Plastik Berbayar di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Di sisi lain, sebanyak 26,1 persen dari 122 responden dalam survei YLKI, Tulus mengakui, memiliki persepsi kebijakan ini hadir untuk mengurangi sampah dan menjaga lingkungan. Dengan demikian, saran utama dari konsumen adalah meniadakan kantong plastik sebanyak 35,3 persen.

"Konsumen justru menyarankan tidak lagi disediakan kantong plastik. Kalau APRINDO menerapkan, konsumen sudah siap, jadi jangan takut lagi kalau bakal ditinggalkan konsumen atau transaksi turun," ujar dia.

Atas hasil survei tersebut, Tulus bilang pelaku usaha ritel dan pemerintah harus menerapkan kebijakan lebih tegas, bahkan dalam taraf ekstrem, seperti memungut biaya kantong plastik Rp 1.000 per lembar atau meniadakan kantong plastik di ritel modern dan pasar tradisional.  

"Tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk mengurangi potensi sampah kantong plastik secara signifikan. Ini bisa dilakukan lewat uji coba dan masa transisi waktu dengan mekanisme sekali seminggu di pasar modern," jelas dia.

Rekomendasi lain, Ia menuturkan, pemerintah dan pelaku usaha wajib memberikan sosialisasi dan informasi jelas kepada konsumen terkait mekanisme kebijakan dan transparansi dana yang telah dikeluarkan konsumen untuk kantong plastik berbayar. Hal ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebab ada 34 persen konsumen yang belum mengetahui tujuan dari kebijakan ini. Jadi ritel juga perlu memasang media KIE di gerai, memberi pelatihan ke kasir, dan menyediakan kantong alternatif belanja non plastik yang murah, serta bertanggungjawab pada pengelolaan sampahnya," ujar Tulus. (Fik/Ahm)

Video Terkini