Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan program Kemitraan KUKM melalui penguatan jaringan usaha sentra peternak puyuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati Bernas mengatakan, ternak puyuh sebenarnya menjadi peluang usaha yang menjanjikan. Produk puyuh dapat dipasarkan dalam berbagai macam produk. Telur dan daging puyuh dapat dijual secara langsung dan diolah menjadi bakso, ekado, telur puyuh asin dan telur puyuh kaleng.
"Selain itu, kotoran puyuh juga dapat dijadikan sebagai pupuk organik dan pupuk dasar penghasil plankton pada budidaya ikan," ujar dia di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Yuana menjelaskan, saat ini permintaan telur dan daging puyuh secara nasional cukup tinggi. Namun sayangnya belum dapat terpenuhi dari dalam negeri. Melihat hal tersebut, peluang usaha peternakan puyuh masih sangat terbuka.
"Masa produksi puyuh cukup cepat dalam kurun waktu 45 hari dengan periode masa produksi sampai dengan 18 bulan dengan tingkat resiko yang kecil," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, para peternak perlu membangun citra pangan olahan telur dan daging puyuh memiliki nilai gizi tinggi. Sehingga, sentra peternak puyuh dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.
"Pendapat masyarakat secara umum yang menganggap pangan olahan puyuh kurang baik bagi kesehatan padahal produk puyuh sangat dibutuhkan pada masa pertumbuhan anak-anak dan generasi muda," ungkap dia.
Kehadiran peternak anggota Koperasi puyuh saat ini imbuhnya, merupakan upaya untuk menggugah masyarakat dan komunitas puyuh yang memerlukan dukungan agar tetap eksis dan berkembang. Walaupun keberadaan sentra peternak puyuh berdomisili di daerah pedesaan, namun hasil produksinya tersebar di seluruh pelosok desa dan kota.
Yuana menyatakan, pada 2015, Kementerian Koperasi dan UKM telah menggelontorkan bantuan senilai Rp 3 miliar untuk pengadaan kandang dan sangkar puyuh kepada 150 UKM peternak di 15 Koperasi. Keberadaan bantuan ini, berdampak pada penurunan biaya operasional karena pengelolaan budidaya dan pemasaran hasil dapat dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Kemenkop dan UKM juga memberikan fasilitas dalam hal pembiayaan dengan melalui KUR dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta memfasilitasi pemberian ijin legalitas usaha IUMK dari camat dan kartu IUMK dari BRI. (Dny/Gdn)