Sukses

Sebelum Masuk BPK, Harry Azhar Telah Jual Perusahaan di Hong Kong

Berdiri sejak 2010, diakui Harry, Sheng Yue International Limited mencatatkan transaksi bisnis nihil sampai dengan sekarang.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis masuk dalam skandal pajak Panama Papers, sejumlah pihak mempertanyakan hasil-hasil audit atau pemeriksaan BPK atas berbagai kasus. Skandal Panama Papers yang menyeret petinggi BPK pun dikhawatirkan mencoreng kredibilitas lembaga audit keuangan negara itu.

Harry Azhar saat Konferensi Pers Klarifikasi Pajak menegaskan, kasus Panama Papers tidak ada hubungannya dengan pemeriksaan BPK lantaran perusahaan yang ia dirikan di Hong Kong merupakan perusahaan cangkang. Kini, perusahaan yang berdiri pada 2010 itu sudah dijual.

"Itu cerita lama (perusahaan cangkang) saat di DPR dulu, tapi tidak jadi. Nah ini tidak ada hubungannya kasus ini dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan BPK, termasuk pemeriksaan kasus sumber waras," ujarnya diJakarta, Jumat (15/4/2016).

Harry menyebut, perusahaan cangkang yang ia dirikan tersebut sebagai one dollar paper company. Pendirian perusahaan cangkang lazim di negara-negara suaka pajak, seperti Hong Kong, Caymand Island, British Virgin Island, Singapura, dan negara bebas pajak lainnya.

Berdiri sejak 2010, diakui Harry, Sheng Yue International Limited mencatatkan transaksi bisnis nihil sampai dengan sekarang. Artinya tidak ada kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan maupun pemilik.

"Tidak ada transaksi sama sekali, tidak ada aset. Maksud saya bikin perusahaan itu saya, anak dan keluarga awalnya ingin berbisnis, tapi karena tidak memungkinkan jadi tidak ada kegiatan transaksi apapun," jelasnya.

Sampai akhirnya, lanjut Mantan Anggota DPR itu, mundur dari jabatan pemegang saham per 1 Desember 2015, begitu dirinya terpilih sebagai Ketua BPK. Kemudian, Harry memutuskan untuk menjual perusahaan cangkang tersebut.

"Karena tidak ada transaksi, saya jual seharga satu dolar Hong Kong sebab ini semacam terdaftar saja," ucap Harry.

Ironisnya, sejak berdirinya perusahaan tersebut sampai dengan saat ini, Harry tidak melaporkan perusahaan cangkangnya di dalam SPT PPh OP. "Baru tahun ini (SPT 2015) saya masukkan. Ada teknik pembetulan yang dibolehkan Undang-undang (UU)," kata Mantan Anggota DPR itu. (Fik/Gdn)