Sukses

Temukan Uang Palsu di ATM? Ini Prosedur Pelaporannya

Temukan uang palsu? Berikut cara melaporkannya ke bank.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu nasabah Bank Jambi menemukan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata uang palsu dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank tersebut. Jika Anda mengalami hal serupa, apa yang sebaiknya dilakukan?

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jambi V Carlusa mengungkapkan, ada beberapa aturan main yang harus dilakukan para korban jika menemukan uang palsu secara langsung dari bank atau layanan perbankan lainnya.

"SOP-nya kalau sudah keluar ATM atau keluar dari lingkungan kantor perbankan, sudah tidak bisa komplain lagi. Ini menjadi keteledoran nasabah," kata Carlusa saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (16/4/2016).

Namun menurut dia, dalam setiap transaksi langsung melalui teller perbankan, tidak pernah ada kejadian petugas perbankan menyerahkan uang palsu. Kalaupun ada kejadian uang palsu di ATM, itu bukan semata-mata salah dari perbankan yang bersangkutan.


Selama ini, dijelaskan Carlusa, sejumlah perbankan di Indonesia selalu menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan pengisian uang di setiap ATM. Di proses ini yang juga bisa menjadi celah untuk meletakkan uang palsu di ATM.

Carlusa menambahkan, nasabah yang menemukan uang palsu di Bank Jambi, dinilai sudah terlambat dalam melaporkan kejadiannya.

"Dia mendapat uang palsu, mulai menggunakannya itu setelah tiga hari dari saat dia ambil uang di ATM, itu sudah kelamaan, harusnya saat ngambil uang itu langsung dilaporkan," papar Carlusa.

Namun begitu, demi menindak lanjuti kejadian yang terjadi di Jambi, Bank Indonesia telah menyita dua lembar uang palsu itu untuk diteliti kepalsuannya. Selain itu, BI juga melakukan investigasi mengenai kejadian itu.

"Kalau dia menemukan uang palsu, dilaporkan, ya nanti kita sita, kita tidak bisa ganti dengan uang yang asli, " tegas dia. (Yas/nrm)

Video Terkini