Liputan6.com, Jakarta - Terhitung mulai tahun ini, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang baru menjalani masa kerja 1 bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sebagai tindak lanjut dari aturan ini, pihaknya telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Dalam peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan THR yang baru itu atau terlambat membayarkan THR, maka siap-siap terkena denda dengan membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
"Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR," katanya.
Hanif mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai berlaku sejak 8 Maret 2016 ini. Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai 3 bulan.
Baca Juga
"Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari Kemennaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata dia.
Sebelumnya pada 2 April 2016, para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memprotes kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada para pekerja dengan masa kerja 1 bulan.
Ketua Umum HIPMI Bahlil‎ Lahadalia mengungkapkan kebijakan tersebut sudah dipastikan akan memberatkan para pengusaha. Menurut dia, hal ini perlu dikaji ulang mengenai penerapannya.
"Kami membayar THR yang masa kerjanya 1 tahun saja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 1-3 bulan minta THR, Masya Allah, bingung saya kadang-kadang," cerita Bahlil.
Dalam perumusan kebijakan itu, pemerintah tidak melibatkan pengusaha‎. Seharusnya, sebelum diputuskan para pengusaha dipanggil dan dimintai masukan mengenai rencana kebijakan itu.
Hal yang tidak kalah penting adalah mengubah pola pikir para pekerja atau buruh, di mana jika ingin memperoleh banyak uang, harus dengan bekerja keras dan mampu meningkatkan kontribusi ke perusahaan masing-masing.
"‎Saya kebetulan pernah jadi karyawan. Karyawan itu maunya yang enak-enak saja, tapi karyawan itu kadang-kadang tidak pernah memposisikan diri kalau dia jadi owner," kata dia.
Untuk itu, ia akan melakukan protes kepada Kementerian Ketenagakerjaan.‎ "Pasti akan dilakukan, karena sebuah kebijakan yang memberatkan pengusaha, itu pasti akan protes. Yang masuk-masuk akal-lah permintaannya," ucapnya.
Pada 1 April 2016, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan keberatan dengan kebijakan mengenai THR. Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, kebijakan dari Kemenaker tersebut dinilai tidak adil bagi pengusaha.
Pasalnya, kebijakan ini lebih condong menguntungkan para pekerja. Di lain pihak, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kebijakan ini sebelumnya. "Kami tidak pernah diajak bicara masalah itu. Semua arahnya condong ke kepentingan tenaga kerja, kurang fair juga," ujarnya.
Sebenarnya sejak lama perusahaan-perusahaan di Indonesia telah memiliki kebijakan terkait dengan pemberian THR bagi pekerjanya. Salah satunya, pekerja yang berhak mendapatkan THR, yaitu dengan masa kerja minimal 3 bulan. Hal ini berkaitan dengan masa percobaan dari pekerja tersebut.
"Kami mengambil pro rata setelah 3 bulan. Dengan ini menjadi kurang pas karena biasanya ada masa percobaan selama 3 bulan. Akan diberikan prorata. Setiap orang kan perlu masa percobaan," kata dia. (Dny/Gdn)