Sukses

Negara Surga Pajak Bisa Kolaps

Dalam rentang waktu 2003-2012, Indonesia tercatat mengalirkan dana gelap sebesar US$ 187,84 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tercatat dalam 10 besar negara yang memiliki aliran uang gelap (illicit financial flows/IFF) dengan nilai lebih dari Rp 2.400 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Koordinator Publish What You Pay Indonesia (PWYP), Maryati Abdullah mengutip dari data Global Financial Integrity (GFI) 2015, melaporkan Indonesia berada pada peringkat 7 besar dunia sebagai negara yang memiliki aliran uang gelap tertinggi ke negara surga bebas pajak.

Dalam rentang waktu 2003-2012, ia menyebut, Indonesia tercatat mengalirkan dana gelap sebesar US$ 187,84 miliar atau sekitar Rp 2.442 triliun (kurs Rp 13.000 per dolar AS). Itu artinya, rata-rata per tahun total aliran uang haram di Indonesia sebesar Rp 244,20 triliun.

Dari data PWYP yang bersumber dari GFI 2015, China merupakan negara di urutan teratas dengan aliran dana gelap menembus US$ 1,25 triliun. Disusul posisi ke-2 ada Rusia dengan nilai US$ 937,86 miliar, dan diperingkat ke-3 Meksiko dengan aliran dana gelap US$ 514,26 miliar.

India dan Malaysia masing-masing berada di peringkat ke-4 dan ke-5 dengan nilai dana gelap US$ 439,59 miliar dan Rp 394,87 miliar.

Aliran uang gelap dari Brasil mencapai US$ 217,10 miliar dan menempatkannya di urutan ke-6, sedangkan Thailand ada di peringkat ke-8 sebesar US$ 171,68 miliar.

Terakhir di posisi buncit adaNigeria ke-9 dan Afrika Selatan ke-10 dengan masing-masing memiliki dana gelap sebesar US$ 157,45 dan US$ 122,15 miliar pada periode 2003-2012.

Banyaknya harta kekayaan maupun aset orang-orang Indonesia di negara lain semakin menguatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera menggolkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada tahun ini.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) S‎uryadi Sasmito pernah menyatakan, apabila uang orang-orang Indonesia pulang kampung karena ikut program pengampunan pajak, dampaknya akan sangat besar bagi negara-negara surga bebas pajak itu.

Negara tax haven diyakini bakal kolaps karena selama ini uang orang Indonesia dinikmati rakyat negara-negara suaka pajak dan memajukan perekonomiannya.

"Kalau bisa jalan tax amnesty, mereka (tax haven) kelabakan. Bisa bangkrut negaranya. Tapi kita harus berani jalankan tax amnesty untuk pertumbuhan ekonomi kita," ia menjelaskan.

Untuk membentengi supaya dana-dana itu tidak kabur, negara surga bebas pajak, seperti Singapura sangat agresif mempersiapkan strategi untuk menjegal implementasi pengampunan pajak oleh Indonesia. Dari data pemerintah, dana-dana orang Indonesia ditaksir mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun di Singapura.

"Besar sekali upayanya, mereka mencari jalan apa saja untuk menggagalkan tax amnesty kita. Karena Singapura paling ketakutan, walaupun negara lain juga begitu," tuturnya.

Menurut Suryadi, strategi kebijakan yang sudah diumumkan adalah menjanjikan warga negara asing termasuk orang Indonesia yang menyimpan uang di Singapura bisa menjadi warga negara Singapura. ‎ "Mereka juga menjamin kerahasiaan data nasabah atau orang yang memarkir hartanya di Singapura," ungkapnya.

Manuver serupa, katanya, juga dilakukan negara-negara suaka pajak lain agar harta kekayaan orang-orang Indonesia tetap berada di negara tax haven. (Fik/Gdn)