Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menambah instrumen keuangan sejalan dengan penerapan acuan baru Seven Days Reverse Repo Rate (Reverse Repo). Suku bunga kebijakan BI tersebut baru mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016.
"Stok Surat Utang Negara (SUN) nya sih akan terus secara gradual ditambahkan. BI pada akhirnya fully akan gunakan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah dalam operasi moneter. Gradual dilakukan. Untuk BI 7 days itu tidak terbatas hanya pada SBN, bisa Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), jadi surat berharga berkualitas tinggi," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Juda mengaku, kebijakan Reverse Repo akan diumumkan sebulan sekali. Hal tersebut tak berbeda dengan BI rate.
"Seven Days Reverse Repo Rate diumumkan karena sebagai policy rate diumumkan sebulan sekali. Katakan di Rapat Dewan Gubernur (RDG) April, BI Seven Days Reverse Repo Rate sekian, nanti diumumkan lagi Mei," dia menjelaskan.
Dia mengatakan, kebijakan ini tidak mengubah arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan BI. Hal tersebut dinilai hanya mempercepat transmisi kebijakan BI.
Juda menuturkan, dengan Reverse Repo mempercepat penurunan suku bunga. "Penguatan operasi militer ini akan memperkuat transmisi. Jadi BI kan kemarin sudah turunkan 3 kali BI rate 0,75 persen, GWM turun 150 basis poin. Dengan penguatan transmisi ini akan berdampak pada percepatan penurunan suku bunga deposit dan lending rate," jelas dia.
Seperti diberitakan Jumat, 15 April lalu, BI mengumumkan perubahan kebijakan moneter, terkait perubahan bunga acuan yang dipakai oleh Bank Indonesia.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, selama ini suku bunga yang menjadi acuan Bank Indonesia adalah suku bunga yang memiliki tenor 1 tahun. Pada Maret 2016 kemarin, BI memutuskan suku bunga acuan tersebut di angka 6,75 persen. Turun 25 persen jika dibandingkan dengan patokan sebulan sebelumnya yang ada di angka 7 persen.
Dalam kebijakan yang baru, Bank Indonesia mengubah acuan suku bunga kebijakan menjadi suku bunga dengan tenor tujuh hari. Saat ini, suku bunga tenor tujuh hari itu di angka 5,5 persen. BI menamakan kebijakan bunga acuan baru tersebut BI Rate Seven Day Reserve Repo Rate.
Advertisement
Perubahan acuan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat sinergi kebijakan moneter. Selain itu, perubahan ini juga untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia.(Amd/Nrm)