Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengumumkan putusan kasus dugaan kartel daging sapi. Hal ini dilakukan setelah lembaga tersebut melakukan proses investigasi dan pemeriksaan selama lebih dari empat bulan.
"Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan Putusan terkait Dugaan Kartel Perdagangan Sapi," ujar KPPU dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Proses pemeriksaan yang dilakukan KPPU terhadap dugaan kartel ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Munculnya dugaan kartel ini lantaran terjadinya lonjakan harga daging sapi pada waktu-waktu tertentu di tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Proses penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir," kata KPPU.
Sejauh ini, terdapat 32 pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"(32 pelaku usaha) Untuk Memasok Kebutuhan Daging Sapi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ungkap KPPU.
Putusan kasus dugaan kartel daging sapi ini akan diumumkan pada 22 April 2016 pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung KPPU Pusat, "Majelis Komisi akan membacakan Putusan dugaan kartel dimaksud," tandas KPPU.