Liputan6.com, Jakarta - Negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia (G20) sepakat bakal mengenakan sanksi tegas bagi negara-negara yang tidak kooperatif dan bersedia membuka data pajak dan perbankan pada akhir 2017. Kesepakatan ini lahir dari pertemuan G20 dan Spring Meeting IMF/Bank Dunia di Washington, AS yang berlangsung pada pekan ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, negara-negara anggota G20 masih berkoordinasi untuk menentukan sanksi apa yang akan dikenakan, termasuk lembaga yang dapat menerapkan sanksi tersebut.
"Intinya sudah ada keputusan di G20, semua sepakat bahwa sanksi itu diperlukan. Tinggal diputuskan lembaga mana yang bisa mengenakan sanksi itu, berikut bentuk sanksi seperti apa," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Baca Juga
Menurutnya, negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) akan terlibat di pembentukan lembaga tersebut. "Ya, nanti OECD yang incharge di sana," tegas Bambang.
Sebelumnya, Menkeu Bambang Brodjonegoro selaku Chair of Joint World Bank/IMF Develompent Committee (DC Chair) menyampaikan dua hal penting dalam pertemuan IMF dan Bank Dunia baru-baru ini, salah satunya masalah perpajakan internasional.
Bambang menuturkan, masalah perpajakan banyak membicarakan topik penghindaran pajak, serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bambang mendorong negara-negara Asia Pasifik agar mendukung pelaksanaan inisiatif global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta Automatic Exchange of Information (AEoI). Keduanya akan dilaksanakan secara penuh pada 2018.
“Tidak akan ada negara atau individu yang dapat bersembunyi ketika ini diimplementasikan secara penuh di 2018,” tegas Bambang. (Fik/Gdn)