Liputan6.com, Jakarta - Masih ada dua negara yakni Bahrain dan Panama yang menolak membuka akses data dan informasi pajak maupun perbankan di akhir 2017. Kedua negara tersebut adalah negara surga bebas pajak (tax havens).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara saat Konferensi Pers Hasil Pertemuan IMF-World Bank Spring Meetings mengungkapkan, terkuaknya data skandal pajak Panama Papers semakin membuka mata dunia bahwa transaksi keuangan internasional sangat mungkin digunakan untuk menghindari pajak dan menyembunyikan identitas.
Kasus penggelapan pajak, sudah diprediksi seluruh negara di dunia. Sehingga negara-negara yang tergabung dalam OECD memeranginya dengan penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) serta negara-negara G20 yang berkomitmen membuka data dan informasi pajak (Automatic Exchange of Inforation/AEoI) di akhir 2017.
Baca Juga
Baca Juga
"Sekjen OECD bilang masih ada dua negara yang secara eksplisit belum menyetujui membuka data pajak, yakni Bahrain dan Panama. Tapi Presiden G20 sudah menerima surat resmi dari Panama yang mengatakan mereka berkomitmen membuka akses data pajak," ucap Suahasil, di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Ditjen Pajak masih kesulitan mengakses data nasabah perbankan guna kepentingan pajak karena terbentur masalah kerahasiaan bank sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah di Undang-undang (UU) Perbankan. Pemerintah dapat mengintip data tersebut apabila nasabah ataupun Wajib Pajak tersandung kasus hukum atau dalam proses pemeriksaan.
Sementara di beberapa negara Eropa, lanjut Suahasil, aturan kerahasiaan bank untuk perpajakan perlahan mulai hilang. Dengan begitu, persoalan ini menjadi harapan pemerintah agar revisi UU Perbankan dapat mengakomodir kepentingan tersebut.
"Menkeu Bambang pernah bertemu Menkeu Luxembourg di Lima. Mereka sudah menghilangkan aturan kerahasiaan bank, dan apa yang dikhawatirkan takut uang atau dana lari ke luar negeri, ternyata tidak terbukti. Justru mereka senang karena tidak harus menyembunyikan, semua jelas," tegas Suahasil.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah Indonesia konsisten pada kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan menguak keberadaan harta maupun aset orang-orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri.
"Tax amnesty itu men-clear-kan semua yang belum clear. Tidak ada lagi yang perlu disembunyikan," tegas Suahasil. (Fik/Gdn)
Advertisement