Sukses

Menko Rizal Ungkap Kriteria Negara Tak Dapat Fasilitas Bebas Visa

Meski memiliki target untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, pemerintah tidak akan dengan mudah memberikan fasilitas bebas visa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memiliki sejumlah target dengan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara. Salah satunya, kenaikan jumlah turis asing.

Meski demikian, pemerintah memastikan tetap selektif dalam memilih negara yang mendapatkan fasilitas ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan, pemerintah tidak akan dengan mudah memberikan fasilitas bebas visa ke semua negara.

Dia mencontohkan, negara yang aktif dalam peredaran obat-obatan terlarang dan terkait dengan ideologi ekstrem termasuk yang tidak akan mendapatkan fasilitas ini.

"Negara yang aktif di perdagangan narkoba kita coret. Negara yang aktif ekspor ideologi ekstrem termasuk teroris kita coret, negara sumber epidemik penyakit menular kita coret," ujar Menko Rizal saat inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang Banten, Senin (25/4/2016).

Dia menuturkan, melalui kebijakan bebas visa ini, pemerintah mempunyai target jumlah turis naik dari 10,5 juta di 2015 menjadi 20 juta dalam 5 tahun mendatang.

"Untuk devisa yang kita harapkan, sekarang US$ 10 miliar jadi US$ 20 miliar dalam 5 tahun," ujar dia.

Selain itu, dengan kebijakan ini, Rizal berharap akan ada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar di sektor pariwisata. Dari saat ini sebanyak 3 juta orang, bisa meningkat mencapai 7 juta orang dalam 5 tahun mendatang.

"Karena memang biaya untuk menciptakan satu lapangan kerja di sektor pariwisata hanya butuh US$ 3.000. Sedangkan di sektor industri perlu US$ 50 ribu-US$ 100 ribu dolar," kata dia.

Dalam sidak ini, Rizal Ramli ingin melihat implementasi kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) di bandara internasional tersebut. Rizal tiba pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Terminal 2D yang merupakan terminal bagi penerbangan internasional.

Turut mendampingi Rizal adalah Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Maritim dan Sumber Daya, pejabat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pejabat PT Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara dan Kepolisian Bandara.(Dny/Nrm)