Sukses

Menteri PPN Usul Perubahan Aturan Izin Eksplorasi di Papua

Beberapa ketentuan tentang izin eksplorasi dinilai tidak relevan jika diaplikasikan di wilayah Papua.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil merekomendasikan‎ perubahan aturan izin kegiatan eksplorasi di Papua. Perubahan antara lain terkait lokasi dan waktu eksplorasi.

Rekomendasi yang telah dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) ini, mengacu pada aktivitas eksplorasi di hutan konservasi yang mayoritas berada di Papua.

‎"Rekomendasi kita adalah di sana (Papua) banyak sekali sumber daya mineral, tapi kurang bisa digarap maksimal, karena selama ini kendalanya pada ketentuan soal kehutanan," kata Sofyan di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Mengacu pada aturan yang saat ini berlaku, kegiatan eksplorasi tak boleh berlangsung di wilayah hutan-hutan konservasi yang berada di sekitar 2.000-3.000 di atas permukaan air laut.


Ketentuan itu, menurut Sofyan, tidak relevan jika diaplikasikan di wilayah Papua. Sebab mayoritas wilayah yang berbentuk perbukitan. Revisi aturan eksplorasi ini dinilai bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat Papua.

‎"Oleh sebab itu, kita rekomendasikan supaya ada peninjauan kembali terutama izin untuk melakukan penelitian atau izin eksplorasi di kawasan hutan, izin pinjam pakai," tegas dia.

Tidak hanya itu, untuk mempercepat pergerakan ekonomi Papua, Sofyan juga meminta masa eksplorasi di wilayah hutan tersebut bisa lebih lama. Selama ini izin eksplorasi hanya bisa dilakukan maksimal 6 bulan.

‎"Sekarang kita rekomendasikan diperpanjang untuk mengetahui sumber itu paling tidak 2 tahun. Karena terkadang orang bisa bekerja di atas (bukit), pas musim hujan, itu cuma bisa 2-3 jam kerjanya, karena hujan lebat sekali. Helikopter mau terbang misalnya itu belum tentu bisa juga," pungkas Sofyan. (Yas/nrm)


Video Terkini