Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan instrumen keuangan untuk menampung pembalikan dana (repatriasi) saat kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku. Instrumen tersebut tidak hanya untuk mata uang dengan denominasi rupiah namun juga valuta asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dana repatriasi sebenarnya bisa ditampung di perbankan. Namun pemerintah juga perlu menyiapkan instrumen lain, untuk menangkap dana-dana tersebut.
Dia mengatakan, adanya instrumen keuangan untuk mata uang asing diperlukan supaya tidak merepotkan saat terjadi penarikan dana dari luar ke dalam negeri.
"Itu kan instrumennya perlu disediakan. Artinya kalau ada yang mengikuti tax amnesty itu ada yang dia mau bawa masuk, kan sebetulnya bisa dia taruh di bank deposito. Tapi sebaiknya pemerintah siapkan beberapa alternatif bisa Surat Utang Negara (SUN), bisa rupiah, bisa juga valas," kata dia di Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan, pemerintah juga akan menawarkan instrumen lain. Selain itu, pemerintah akan mendorong pemilik dana untuk berinvestasi.
"Setelah itu kan dia juga ingin uangnya menghasilkan lebih banyak, bisa disediakan obligasi infrastruktur atau ditawarkan investasi di bidang-bidang industri tertentu yang dianggap oleh pemerintah penting," tambah Darmin.
Pada kesempatan terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan nilai repatriasi yang terjadi saat tax amnesty berlaku bisa mencapai Rp 560 triliun. Dengan begitu, penerimaan negara yang mampu diserap sebesar Rp 45,7 triliun.
Agus mengatakan, dasar penghitungan tersebut menggunakan data Global Financial Integrity tahun 2015 yang menyatakan dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun.
"Kami bilang pakai skenario base line, itu pakai data Global Financial Integrity tahun 2015 yang mengatakan ada listed fund Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun. Dan tentu base line ini yang kami pakai, tapi optimisnya bisa Rp 11.400 triliun," kata dia.
Dia mengatakan, dari total dana Rp 3.147 triliun hanya 60 persen yang bisa masuk tax amnesty. Pasalnya, sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme. Kemudian, sebanyak 10 persen termasuk dalam tindak korupsi.
"Dengan dasar seperti ini akan punya data, dana repatriasi yang 50 persen PPh atas pendapatan aset Rp 2,4 triliun, penerimaan tebusan listed fund repatriasi dan non repatriasi Rp 26 triliun, penerimaan tebusan domestik Rp 17,3 triliun. Mungkin agak kompleks, mungkin dalam forum khusus bisa kami sampaikan," tutup dia.(Amd/Nrm)