Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi 12 golongan pelanggan yang terkena skema tarif penyesuaian (adjustment) seharusnya naik kembali pada Mei 2016.
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, berdasarkan perhitungan, kenaikan tarif ‎listrik bagi golongan yang sudah tidak mendapatkan subsidi tersebut mencapai Rp 0,7 rupiah per Kilo Watt Hour (KWH).
"Tarif bulan depan harusnya naik 0,7. Naiknya kecil," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menuturkan, adapun faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik tersebut adalah harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang meningkat pada tiga bulan sebelumnya yaitu periode Februari-Maret 2016.
Baca Juga
Baca Juga
Adapun formula pembentukan tarif listrik bagi 12 golongan tersebut mengacu pada tiga parameter yaitu ICP, kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi selama tiga bulan sebelum perubahan harga. "Kenaikan tarif Mei, dipengaruhi harga minyak yang naik sedikit," jelas Sofyan.
Namun, lanjut Sofyan, meski berdasarkan perhitungan PLN tarif listrik meningkat pada Mei, tetapi belum tentu berlaku di masyarakat. Sebab untuk merubah tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat harus mendapatkan persetujuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
‎"Tapi belum tahu mau dinaikkan atau tidak, mungkin Menteri mengatakan tidak usah dinaikkan. ‎Persetujuannya dari kementerian‎," tutup Sofyan.(Pew/Nrm)
Advertisement