Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik secara bertahap sebanyak empat kali bagi pelanggan golongan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori mampu. Tujuan kebijakan ini untuk mengalihkan dana subsidi ke sektor lain seperti infrastruktur.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengakui, pencabutan subsidi listrik bakal berujung pada kenaikan [tarif listrik](2479871/ ""). Sebab itu perlu pengaturan metode kenaikan agar masyarakat tidak terbebani.
Metode tersebut berupa kenaikan secara bertahap sebanyak empat kali hingga besaran kenaikan mencapai 23 persen. "Rencananya bakal bertahap naik 23 persen," kata Jarman di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Advertisement
Dia mengaku, metode kenaikan bertahap tersebut sebelumnya telah dilakukan ketika pemerintah mencabut subsidi 12 golongan pelanggan pada 2014. Metode tersebut merupakan hasil kajian dari beberapa pihak dan telah terbukti berhasil.
Baca Juga
"Itu mengacu pada pengalaman kita waktu kenaikan tarif listrik tahun 2014, kan bertahap juga. Itu juga hasil kajian tim yang terdiri dari berbagai universitas. Usulannya, mekanismenya memang dilakukan bertahap," jelas dia.
Menurut Jarman, pemerintah akan memilih pemberlakuan kenaikan tarif ditetapkan saat tarif listrik tidak tinggi. Langkah ini agar tidak memberatkan masyarakat dan untuk menghindari dampak secara ekonomi.
"Kita harapkan bisa diterapkan di pertengahan tahun. Tapi kapannya harus dilihat yang dampaknya paling sedikit bagi masyarakat. Kalau mulainya pada saat kenaikan harga tinggi tentu jangan. Kita minta masukan dari instansi lain yang bertanggung jawab di moneter, mengurusi inflasi, dan sebagainya," ungkap dia.
Namun penerapan kenaikan tarif 900 VA masyarakat mampu ini masih menunggu keputusan Rapat Terbatas. Usulan pencabutan tarif secara bertahap tersebut juga akan masuk dalam rapat tingkat menteri tersebut.
"Nanti diputuskan di ratas. Usulan kita bertahap, tapi periodenya bagaimana nanti kita lapor dulu," tutup Jarman.(Pew/Nrm)