Sukses

Laporan SPT Pajak Online Tembus 7 Juta

‎Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 secara online mencapai target.

Liputan6.com, Jakarta ‎Perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2015 secara online atau e-Filing membuahkan hasil. Sampai hari ini, penyerahan e-Filing telah menembus 7 juta SPT, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

"Tercapai target e-Filing 7 juta SPT sampai hari ini. Sudah lewat 7 juta. Itu dari wajib pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan SPT elektronik," ucap Kepala Subdirektorat Humas DJP, Ani Natalia dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

DJP mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh 2015 melalui e-Filing.

"Terima kasih atas antusias dan kesadaran Anda untuk melaporkan SPT Tahunan PPh 2015 melalui e-Filing. Tahun ini wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah melampaui 7 juta SPT," tulis DJP dalam keterangan persnya.

Seperti diketahui, DJP memperpanjang pelaporan SPT PPh Tahun Pajak 2015 dari yang seharusnya 31 Maret 2016 menjadi 30 April 2016 khusus untuk pengguna e-Filing.

Adapun penyampaian SPT secara manual tetap diberikan tenggat waktu sampai 31 Maret lalu. Sementara pelaporan SPT Pajak Badan Usaha tenggat waktunya 30 April ini.

Kasubdit Humas DJP, Ani Anita mengatakan rincian laporan pajak tersebut adalah laporan SPT orang pribadi sebanyak 6.941.150, sisanya 296.131 adalah badan.

"Meskipun sudah tercapai, mudah-mudahan teman-teman tetap semangat untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian SPT, sehingga penyampaian SPT bisa meningkat tajam," tuturnya

"Sebelumnya dilaporkan jumlah laporan SPT Pajak per 31 Maret 2016 yang masuk mencapai 8,9 juta. Dari jumlah tersebut, 5,5 juta berasal dari pelaporan pajak e-filling dan sisanya dilakukan secara manual. (Fik/Zul)