Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memiliki program Percepatan Pembangunan Listrik Berbasis Sampah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016. Program percepatan tersebut dilakukan di 7 kota, apa saja?
Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana mengatakan, 7 kota tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar. Tujuh kota sebagaimana tercantum berurusan terhadap pembangunan PLTSa tahun 2016-2018.
Baca Juga
DalamPerpres tersebut disebutkan, dalam pembangunan PLTSa, pemerintah daerah (pemda) dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta. Rida mengatakan, untuk bahan baku pembangkit yak‎ni sampah mesti dikuasai oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Baca Juga
"‎Yang ditunjuk BUMD maupun swasta itu tidak saja sebagai pengelola sampah tapi pengembang listrik itu sendiri. Dia harus menguasai sampah sebelum dia mengolahnya menjadi listrik, itu yang diatur di Perpres, bagaimana mengaturnya. Ya urusan Pemda," kata dia, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Dia mencontohkan, hal serupa seperti pengelolaan sampah di Surabaya. Rida mengatakan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini sempat mendatanginya untuk mengurus PLTSa. Dia menuturkan, Pemda Surabaya mesti menguasai sampah yang ada di Surabaya.
"‎Surabaya salah satu tujuh kota. Kebetulan (Risma) sudah sampai kantor sebelum Perpres terbit. Pertanyaan saya satu, saya hanya nanya satu kalau positif lancar, apakah sampah Surabaya masih ibu dikuasai? Dia jawab, ‎'Iya aku masih 100 persen'. Kalau begitu jalan," imbuh dia.
Sementara itu, untuk harga listrik yang dihasilkan nantinya, dia mengatakan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN Persero dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
"Zero waste yang habis sampahnya, untuk tegangan tinggi menengah 20 Mega 18,77 sen per Kwh hour. Untuk yang kecil per Kwh 22,43 sen lebih mahal," tutup dia.