Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita di negara bagian Illinois, Amerika Serikat (AS), nekat untuk menuntut Starbucks akibat kopi yang dipesannya. Ia menutut perusahaan minuman tersebut ganti rugi mencapai US$ 5 juta atau setara dengan Rp 65,7 miliar (Kurs US$ 1 = Rp 13.157).
Mengutip nbcnews.com, Sabtu (7/5/2016), wanita bernama Stacy Pincus memasukkan gugatannya ke pengadilan negeri di Illionis Utara pada Rabu pekan lalu.
Ia menuturkan bahwa Starbucks telah melakukan kecurangan padanya. Menurutnya, minuman kopi yang ia pesan lebih banyak kandungan es dibanding kopi. Pincus menganggap bahwa hal ini merupakan salah satu taktik Starbucks pada pelanggannya.
Kuasa hukumnya Pincus Hart McLaughlin & Eldridge mengatakan bahwa minuman yang dipesan tersebut harusnya dapat memenuhi permintaan konsumen. Kopi yang dibuat Starbucks pada Pincus tidaklah mengacu pada permintaannya.
Stacy Pincus menuntut Starbucks dengan angka yang sangat besar untuk mewakili suara dari konsumen lain yang telah membeli minuman tersebut selama 10 tahun terakhir.
Baca Juga
Sementara lewat juru bicaranya pihak Starbucks menuturkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Juru bicara Starbucks Jaime Riley juga menambahkan bahwa apabila konsumen tidak menyukai kopi yang dibuat maka mereka boleh untuk meminta membuatkannya kembali.
Starbucks Corporation adalah sebuah perusahaan kopi dan jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat yang berkantor pusat di Seattle, Washington.
Sejak didirikan tahun 1971 di, Starbucks terus merambah sebagai salah satu perusahaan paling sukses di dunia. Kedai pertama di luar Amerika Serikat dibuka pada pertengahan 1990. Kini, jumlah kedai Starbucks di luar negeri mewakili sepertiga dari total kedai Starbucks di seluruh dunia. (vna/Gdn)
Advertisement