Sukses

Gayus Tambunan ‎Menggugat, Ditjen Pajak Siap Melawan

Ditjen Pajak siap memberikan pembelaan atas materi gugatan Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membenarkan gugatan yang dilayangkan Gayus Tambunan atas pemecatannya saat masih berstatus sebagai pegawai pajak. Gugatan tersebut ditujukan untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Pajak.

"Iya benar (menggugat), tapi kemarin (3/5/2016) sidang ditunda," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan  Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Mekar menegaskan, Ditjen Pajak siap memberikan pembelaan atas materi gugatan Gayus Tambunan, terpidana kasus suap dan korupsi yang ditangkap aparat penegak hukum pada 2010 silam.

"Kami siap untuk memberikan argumentasi hukum atas materi gugatannya. Karena dia (Gayus) sudah dipecat lama. Nah dia gugat kalau pemecatannya tidak sah," Mekar menjelaskan.

Saat dikonfirmasi soal tuntutan tunggakanGayus atas gaji yang belum dibayarkanKemenkeu dan Ditjen Pajak sejak Mei 2010-2014 dengan besaran Rp 8,6 juta per bulan dan besaran tuntutanimmateriil senilai Rp 7 miliar, Mekar belum dapat memberikan jawaban pasti. "Nanti saya cek dulu angka-angkanya itu,"paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pajak Gayus Tambunan mendadak terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan mafia pajak itu nyaris luput dari perhatian awak media.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Selasa 3 Mei 2016 siang, Gayus tiba-tiba keluar dari ruang sidang 2 PN Jaksel dengan pengawalan ketat petugas lapas dan polisi bersenjata lengkap.

Mengenakan topi, masker, dan kemeja putih, Gayus langsung berjalan cepat menuju mobil. Tak ada kata-kata sedikit pun yang terlontar ‎dari mulut makelar kasus pajak itu.

Kedatangan Gayus juga dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. "Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus. Ternyata mengajukan gugatan perdata," ucap Made saat ditemui di PN Jaksel.

Gayus telah mendaftarkan gugatan perdata melawan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret lalu. Gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel itu rencananya digelar kemarin, namun terpaksa ditunda pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.

Dalam berkas gugatannya, Gayus menyatakan Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pemecatan Gayus yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010.

Gayus yang sebelumnya menjabat Penata Muda (III/a)  Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.

Karena itu, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.

Gayus juga meminta gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp 8.600.000 setiap bulan, segera dibayarkan. Selain membayar gaji, Gayus juga menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

"Ada tuntutan ganti rugi Rp 200 juta untuk yang materiil. Kalau yang immateriil jumlah tuntutannya Rp 7 miliar," terang Made.

Pada Selasa 10 Mei mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya melanjutkan sidang gugatan Gayus. "Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi kepada tergugat dua (Ditjen Pajak) yang tidak hadir," pungkas Made.

Gayus saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman. (Fik/Gdn)