Sukses

Begini Strategi Pemerintah untuk Kurangi Impor BBM

Kebutuhan BBM Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta barel per hari (bph). Separuh dari kebutuhan ini masih dipasok dari impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan negara ini dari pasokan bahan bakar minyak (BBM) impor. Caranya dengan membangun dan meningkatkan kehandalan fasilitas pengolahan minyak (kilang)‎ di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kebutuhan BBM Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta barel per hari (bph). Separuh dari kebutuhan ini masih dipasok dari impor.

Adapun kapasitas kilang dalam negeri mencapai 1 juta bph. Namun dari kapasitas itu, jumlah produksi hanya 800 ribu bph. Padahal, kebutuhan BBM diprediksi meningkat dua kali lipat kedepannya. Sebab itu pemerintah mendorong pembangunan kilang baru dan peningkatan kehandalan kilang yang sudah beroperasi.

Menurut Sudirman, peningkatan kapasitas kilang berlomba dengan kenaikan konsumsi. Pembangunan kilang pun harus lebih cepat dengan kapasitas yang besar.


"Kita butuh dua kali lipat dari kapasitas. Diharapkan pada 2020 bisa mencapai 2,5 juta bph. Itu artinya kita mesti membangun tambahan 1 sampai 1,2 juta lebih," ‎kata Sudirman Said ‎dalam Wawancara Khusus dengan Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Rabu‎ (4/5/2016).

Dia mengatakan, pembangunan kilang merupakan salah satu mitos pada sektor energi di Indonesia yang kini diupayakan untuk dipatahkan pemerintah.

Sudirman mengungkapkan, rencananya akan ada pembangunan tiga kilang baru. Kemudian peningkatan kehandalan pada empat kilang terkait pengelolaan BBM di dalam negeri. Kilang tersebut yaitu, Cilacap, Balongan, Dumai dan Balikpapan.

"Dari empat kilang yang sedang dimodern‎isasi, Cilacap sudah mulai jalan. Sudah ada persiapan engineering. Sudah mendapat partner Saudi Aramco, dan untuk yang Tuban segera diumumkan, yang jadi mitra Pertamina. Kalau itu sudah maka segera dilakukan persiapan‎," jelas Sudirman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembangunan kilang. Peraturan tersebut berisi tentang jaminan pembelian hasil produksi kilang oleh PT Pertamina (Persero), pemberian insentif untuk investor, serta syarat bagi investor yang akan ditunjuk membangun kilang. Syarat itu antara lain, memiliki pasokan minyak mentah, memiliki teknologi dan dana.
‎
"Sudah dijelaskan secara regulasi, sudah ada kepresnya. Tinggal minta Pertamina sebagai penanggung jawab program. Kemudian Pertamina mencari mitra, ‎mitranya kriterianya jelas. Nomor satu kalau bicara kilang minyak harus punya pasokan minyak mentah, memiliki pengalaman dari segi operasi dan teknologi, dan finansial," tutup Sudirman.

Video Terkini