Liputan6.com, Jakarta - Masih Ingat dengan pentolan Kalijodo, Daeng Azis? Salah satu orang yang bisa disebut paling berpengaruh di Kalijodo tersebut ditahan karena kasus pencurian listrik di kafe miliknya.
Jumlahnya cukup lumayan. PT PLNÂ Persero mengalami kerugian hingga setengah miliar atau tepatnya Rp 525 juta karena pencurian listrik tersebut. Azis akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasusnya itu.
Bicara soal pencurian listrik tak pernah ada habisnya. Kasus Azis ini adalah salah satu dari sekian banyak kasus pencurian listrik. Terakhir, pada Februari tahun ini, pencurian listrik paling besar berhasil terungkap.
Advertisement
Pencurian yang melibatkan PT Wirajaya Packindo, perusahaan kertas membuat PLN harus menderita kerugian hingga Rp 167 miliar. Jumlah yang diklaim terbesar sepanjang sejarah pencurian listrik.
"Yang sekarang kasus pencurian listrik terbesar Rp 167 miliar kerugiannya. Selama ini hanya Rp 30 miliar," ungkap Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman kala itu.
Pemerintah coba menghitung. Saking banyaknya kasus yang tak terbendung, kerugian yang dialami pun kian menggunung. Jarman menyebut jumlah pencurian listrik per tahun bisa mencapai Rp 1,5 triliun.
Kuartal I, Pencurian Listrik Capai 37 Juta Kwh
Meski sudah banyak upaya penertiban yang dilakukan, praktik pelanggaran listrik ini masih langgeng. Di kuaral I tahun ini, PLN Distribusi Jakarta Raya mencatat ada pencurian listrik yang mencapai 37 juta Kwh.
Pelanggaran paling banyak dilakukan dengan cara menyabotase alat pengukur konsumsi listrik (kWh meter).
General Manager PLN Disjaya, Syamsul Huda mengatakan, PLN terus melakukan penertiban penyalahgunaan energi listrik di masyarakat. Selama triwulan pertama 2016 ditemukan 37‎ juta kWh listrik yang tidak resmi.
"Sampai triwulan pertama 2016 tercatat 37jutakWh," kata Syamsul.
Syamsul mengungkapkan, ada empat kelompok pelanggaran penggunaan listrik, yaitu P1 pencurian dengan memperbesar batas daya yang terdaftar, P2 pelanggaran mempengaruhi alat pengukuran, sehingga pemakaiannya tidak sesuai dengan besaran daya yang digunakan.
Syamsul melanjutkan, ketiga adalah P3, yakni pelanggaran yang terdiri dari P1 dan P2. Kemudian P4 pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan PLN. Oknum tersebut mencuri listrik langsung dari jaringan PLN.
"Pelangaran P1 mcb biasanya disambung langsung atau tidak sesuai standar harusnya 2 ampere jadi 4 ampere, ini kalau ketahuan masuk pelanggaran P1. Kedua kawat jumper antara terminal 1 dan 3 yang mengakibatkan penggunaan tidak terukur seluruhnya," terang Syamsul.
‎Menurut Syamsul, pelanggaran penggunaan listrik terbanyak terjadi pada P2, sebanyak 1.249 pelanggaran. Biasanya oknum yang melanggar menyabotase Kwh meter agar pembayaran tarif listrik lebih murah dari tarif normal.
Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram
Salah satu upaya PLN mencegah pencurian listrik adalah dengan meminta Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik.
Saat ini PLN sedang melakukan pendekatan dengan MUI untuk melakukan pengkajian terhadap pencurian listrik agar lembaga tersebut mengeluarkan fatwa haram.
"PLN Disjaya melakukan pendekatan pada MUI mengkaji untuk dapat fatwa MUI mencuri listrik haram," kata Syamsul.
Syamsul mengungkapkan, pencurian listrik tidak selamanya di sengaja. Ada pihak yang tidak sengaja dan tidak tahu karena ‎ada pihak yang menawarkan jasa penghematan listrik padahal caranya dengan merusak meteran penghitung konsumsi listrik (kilo Watt hour/kWh meter).
"Menurut MUI prihatin karena ketidaktahuan masyarakat banyak yang tergiur menghemat listrik itu,"‎ ungkap Syamsul.
Syamsul menuturkan, jika MUI sudah mengeluarkan fatwa haram‎ atas pencurian listrik, maka hal tersebut akan menjadi pembicaraan pendakwah. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui bentuk pencurian listrik.
"Karena itu sudah jadi fatwa jadi pembicaraan di kalangan pendakwah," tutur Syamsul.
Sanksi Tegas
PLN secara tegas bakal memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran penggunaan listrik. Sanksi ini dibuat dengan harapan, para pencuri listrik itu jear dan tak akan ada lagi pelanggaran penggunaan listrik.
pengguna yang melakukan pelanggaran penggunaan listrik dengan menaikkan daya tidak sesuai yang disepakati anta‎ra pelanggan dan PLN, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara sampai penggunaan listrik secara tidak resmi yang telah dihitung tersebut dibayar pelanggan.
"Pelanggaran yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi, pemutusan sementara, sampai pembayaran dilakukan," kata Syamsul.
Selain itu PLN juga melakukan pembongkaran jika terjadi kecurangan dalam penggunaan listrik seperti menyabotase alat pengukur konsumsi listrik (kilo Watt hour /KWh meter) agar pembayaran listrik lebih murah dari konsumsinya. Juga meminta biaya penggantian jika terjadi kerusakan pada kWh meter. Pasalnya, kWh meter merupakan milik PLN yang dititipkan ke pelanggan.
‎"Pembongkaran rampung, pembayaran denda tagihan susulan, pembayaran biaya P2TL lainnya misalnya ada yang rusak," tutur Syamsul.
Syamsul mengungkapkan, pelanggar tersebut juga bisa dikenakan sanksi pidana, yakni dituntut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) jika terbukti melakukan pencurian .
‎
"Pelanggaran ketentuan pemakaian listrik dikenakan sanksi pidana, ada PPNS dia bisa menuntut secara pidana pada pelaku pelanggaran P2TL, kalau PLN hanya menuntut secara perdata saja," ‎terangnya.
Meski begitu, masyarakat juga bisa menyatakan keberatan atas tuduhan pelanggaran penggunaan listrik dengan melayangkan surat ke petugas teknis kelistrikan.
Saran untuk Pembeli Rumah Bekas
PLN mengingatkan masyarakat yang yang akan membeli atau menyewa properti bekas untuk waspada terhadap pelangaran penggunaan listrik‎. Salah satu yang paling banyak terjadi adalah pada pembelian rumah bekas.
General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda mengatakan, ‎pelanggaran penggunaan tenaga listrik biasanya terjadi pada properti yang berpindah tangan kepemilikan. Pasalnya pemilik baru tidak mengetahui pemilik lama melakukan pelanggaran.
"Biasa terjadi pada properti jual beli, seringkali pembeli baru tidak tau sesungguhnya ada masalah yang melanggar," kata ‎Syamsul, di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Syamsul menyarankan, sebelum properti dibeli atau disewa dipastikan dulu tidak ada pelanggaran penggunaan listrik. Seperti ‎menaikkan daya tidak resmi tanpa sepengetahuan PLN, melakukan sabotase meteran konsumsi listrik (kilo Watt hour/ kWh meter) agar biaya tagihan lebih murah dari konsumsi listrik.
"Pastikan rumah yang mau dibeli atau disewa bebas dari masalah pelanggaran listrik. Yang terkena di sana nanti penghuni baru," ungkap Syamsul.
Syamsul melanjutkan, ‎calon pembeli juga harus memastikan kondisi fisik kWh meter dengan kondisi yang baik, instalasi listrik juga dipastikan dalam kondisi layak, dan yang lebih penting juga bebas dari tunggakan pembayaran listrik.
"Bebas dari penyalahgunaan lisrik, bebas dari tunggakan tagihan ini biasa yang pasca bayar," katanya.
"PLN sudah mengajukan surat pemberitahuan sering terjadi permasalahan PLN karena kekurang hati-hatian, dengan begitu notaris mengingatkan ke pihak pembeli tidak ada masalah dengan PLN sehingga tidak ada yang dirugikan," tutup Syamsul. (Zul/Ahm)
Â