Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan penggunaan energi nuklir sebagai sumber energi kelistrikan dapat dilakukan jika target penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi sebesar 23 persen tidak tercapai.
Sudirman mengatakan, pemerintah tetap menjadikan energi nuklir sebagai pilihan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirumuskan Dewan Energi Nasional.
"Tetap PP nya mengatakan pilihan terakhir," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Advertisement
Sudirman menuturkan, meski jadi pilihan terakhir penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kemungkinan dapat digunakan sebagai solusi jika porsi EBT dalam bauran energi sebesar 23 persen tidak mencapai target pada 2025.
Â
Baca Juga
"Jadi ada kata-kata apabila diperkirakan 2025 tidak sampai target EBT dibuatkan kalimat umum. Jadi rumusan Banda Aceh, intinya menyusun roadmap pengembangan PLTN yang akan diberakukan apabila EBT sebesar 23 persen tidak tercapai. Jadi ada indikasi tidak tercapai roadmapnya diterapkan," tutur Sudirman.
‎Sudirman mengungkapkan, pilihan tersebut dimasukkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) hingga 2050 yang merupakan turunan dari KEN. Kemudian pilihan tersebut akan di serahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menyusun road map PLTN sebagai pilihan terakhir dalam pengembangan energi nasional ini diambil dari PP. Nanti kita sampaikan kepada Presiden yang mana akan digunakan," tutur Sudirman.
Namun menurut Anggota DEN Andang Bachtiar, keputusan tentang penggunaan energi nuklir sebagai sumber kelistrikan masih dalam pilihan. Semua keputusan berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Pengembangan EBTKE salah satu nuklir. Tadi kita coba ada kalimat yang harus dimasukkan dalam RUEN. Nuklir itu jadi apa nantinya?. Nuklir itu keputusan poliitk," tutur Andang. (Pew/Ahm)