Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia. Seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Juni 2015.
Staf Khusus Kemenaker, Dita Indah Sari mengatakan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan seharusnya mematuhi perjanjian tertulis yang dia tandatangani dengan mantan karyawannya.
“Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks karyawan diabaikan,” kata Dita dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Dita telah beberapa kali menerima mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan mereka untuk mendapatkan haknya.
“Saya mendukung penuh perjuangan teman-teman eks karyawan Bloomberg TV Indonesia,” kata dia.
Dita mengatakan Kemenaker akan mengawal upaya mediasi maupun hukum yang ditempuh oleh para mantan karyawan televisi berita ekonomi tersebut. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Senada, Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan bahwa Rosan, sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Umum Kadin Indonesia, seharusnya mentaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.
“Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk mentaati perjanjian hukum,” tegas Nawawi.
Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016. Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon eks karyawan.
Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia Arif Budiman mengatakan pihak mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks karyawan dan pengusaha.
“Kami meminta eks direktur utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani mematuhi perjanjian pembayaran pesangon,” ujar Arif.
Pada Rabu 4 Mei 2016, Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama antar kedua pihak yang bersengketa. Namun wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.
“Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI,” terangnya.
Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.
“Dengan situasi ini kami menuntut pesangon dilunasi segera,” tandasnya. (Fik/Ndw)
Advertisement