Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penerimaan negara yang ditargetkan Rp 1.822,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 terancam terganggu tanpa pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Padahal potensi setoran pajak yang masuk dari tax amnesty diperkirakan Rp 60 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, apabila ada Undang-undang (UU) tax amnesty, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai landasan hukum untuk menjalankan kebijakan tersebut supaya orang kaya Indonesia dapat mendeklarasikan maupun menarik dananya yang disimpan di luar negeri.
Baca Juga
"Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kita belum bisa melakukan pemeriksaan," ucap Bambang usai Konferensi Pers WIEF ke-12 di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5/2016).Â
Advertisement
Baca Juga
Dengan begitu, realisasi penerimaan negara tahun ini diperkirakan meleset dari target. Karena Bambang sebelumnya pernah mengatakan, penerimaan negara bakal mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp 200 triliun tanpa pengampunan pajak.
"Realisasinya pokoknya sedikit di bawah (target)," tutur Bambang.
Bambang menyebut, sampai dengan dua hari lalu (8 Mei 2016), realisasi penerimaan negara telah mencapai 23 persen dari total target Rp 1.822,5 triliun. Jika dihitung, total pendapatan negara yang terkumpul sekitar Rp 419 triliun.
"Sampai dua hari lalu, penerimaannya 23 persen. Kemudian realisasi total belanja negara 28 persen dan defisit anggaran masih managable," tutur dia.
Sebelumnya dikatakan, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2016 lebih rendah Rp 4 triliun. Jika realisasi pajak periode yang sama pada 2015 sebesar Rp 198 triliun, maka kuartal I ini hanya mencapai Rp 194 triliun. (Fik/Ahm)