Sukses

Daftar Maskapai yang Belum Laporkan Kinerja Keuangan ke Kemenhub

Kementerian Perhubungan menyatakan masih ada 16 maskapai penerbangan yang belum melaporkan kinerja keuangan 2015

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan masih ada 16 maskapai penerbangan yang belum melaporkan kinerja keuangan 2015. Maskapai ini didesak untuk segera melaporkannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, dari 61 maskapai yang wajib melaporkan kinerja keuangannya, 45 diantaranya telah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit. Sisanya sebanyak 16 maskapai belum memberikan laporan.

‎"Yang belum menyampaikan itu ada 16 terdiri tiga maskapai berjadwal 13 tidak berjadwal‎," kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Untuk 16 maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangannya, 12 di antaranya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian laporan karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik.

Maskapai penerbangan yang belum melaporkan kinerja keuangannya pada pemerintah antara lain tiga maskapai penerbangan berjadwal yaitu PT Kalstar Aviation, PT Trigana Air Service dan PT MY Indo Airlines.

Kemudian maskap‎ai tidak berjadwal antara lain Intan Angkasa Air Service, Komala Indonesia, ‎Nusantara Air Charter, Alda Trans Papua, Deraya Air, Sayap Garuda Indah, White sky aviation dan Trigana Air Service, Alfa Trans Dirgantara.

Sedangkan empat maskapai penerbangan tidak berjadwal yang belum menunjukan minat untuk melaporkan kinerja keuangannya adalah, Pelita Air Service, Asian One Air, Amur Avitiation dan Alfa Trans Dirgantara‎.

Menurut Suprasetyo, pihaknya akan melayangkan surat teguran ke maskapai yang belum memberi laporan kinerja ‎keuangan. Merujuk pada peraturan Kementerian Perhubungan, maskapai yang tidak melaksanakan kewajiban atau terlambat menyampaikan laporan keuangannya akan diberikan surat peringatan dan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi yang diberikan mulai dari diumumkan kepada publik melalui situs Kemenhub, denda administratif, dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pembekuan surat izin usaha, hingga yang terakhir pencabutan izin usaha.

"Kemudian setelah 31 Mei belum menyampaikan laporan diberikan surat peringatan pertama dan denda administratif, setelah sampai Agustus belum memberikan akan dibekukan surat izin usaha, Oktober belum menyampaikan surat izin usaha akan dicabut,"‎ tutup Supra.

Video Terkini