Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengidentifikasi 800 Wajib Pajak (WP) dari 1.038 nama orang-orang Indonesia yang ada di dalam dokumen Panama Papers. Hasilnya, sebanyak 272 nama yang telah menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, sejak data Panama Papers terkuak pada April lalu dan mulai dibuka untuk umum pada 10 Mei, pihaknya langsung bekerja menelusuri data sebanyak 1.038 WP dalam dokumen Firma Hukum Mossack Fonseca. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak mengidentifikasi sebanyak 28 WP Badan Usaha dan 1.010 WP Orang Pribadi.
"Dari 1.038 nama itu, kita identifikasi dengan data yang kita punya sampai hari ini sebanyak 800 orang. Hasilnya 272 yang punya NPWP. Sedangkan sisanya kita sedang cari apakah miliki NPWP atau tidak," ujarnya saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
Dia mengaku, sebelum data Panama Papers bocor, DJP telah mengantongi data pajak sebanyak 6.500 nama orang-orang Indonesia yang menyimpan harta di luar negeri. Data resmi tersebut berasal dari seluruh otoritas pajak negara-negara anggota G20 pada 31 Maret 2015.
"Dari 1.038 nama di Panama Papers, 80 persen cocok dengan data resmi saya," Ken menjelaskan.
Lebih jauh diakui Ken, dari 272 nama, sebanyak 225 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. DJP masih menelusuri dan mengidentifikasi apakah perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang dimiliki orang-orang Indonesia di Panama Papers sudah dilaporkan atau belum pada SPT.
Di sisi lain, dari 225 nama, WP yang sudah mendapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sebanyak 137 Wajib Pajak. DJP saat ini masih menelusuri dan mengidentifikasi apakah SKP atau STP berhubungan dengan data Panama Papers.
"Nah sebanyak 78 WP sedang dan telah diimbau untuk pembetulan SPT. Imbauan ini sedang ditelusuri apakah berhubungan dengan data Panama Papers," ucap Ken.
Menurut Ken, imbauan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bagi WP yang sudah memegang NPWP. Kemudian WP dapat memberikan klarifikasi atas SPT, lalu dilakukan tahapan konseling.
"Kalau tidak ada titik temu, kita akan masuk ke pemeriksaan. Sedangkan WP yang tidak punya NPWP, tahapannya dianalisis lebih lanjut karena dia punya harta tidak dilaporkan ke SPT," paparnya.