Sukses

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Penurunan tingkat bunga penjaminan dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

LPS menetapkan, tingkat bunga penjaminan kembali diturunkan 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016 dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum
- Rupiah : 7,0%
- Valas : 0,75%

Bank Perkreditan Rakyat
- Rupiah : 9,50%

Sekretaris LPS Samsu Adi Nurgoho menjelaskan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan.

"Nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik," tegas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2016).

Dia menambahkan, inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, Samsu menuturkan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," tambah dia.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Yas/Ahm)

Video Terkini