Liputan6.com, Jakarta - Dear Tim Liputan6 dan Citasco,
Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi. Apakah bisa diwakilkan kepada orang lain dengan melampirkan surat kuasa?
Thank's
Pengirim: johnie.xxxx@yahoo.co.id
JAWABAN:
Yth Saudara Johnie,
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, permohonan aktivasi e-Fin harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Konsultasi Pajak: Pembuatan E-Fin Apakah Bisa Diwakilkan?
Pembuatan e-Fin apakan bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa?
Advertisement