Liputan6.com, Jakarta - Dear Admin,
Saya tenaga profesional yang bekerja di luar negeri dengan sistem rotasi 35/35 hari. 35 hari bekerja dan 35 hari libur. Penghasilan sepenuhnya diperoleh di luar negeri dan dikenakan pajak di negara setempat.
Apakah saya termasuk kelompok pajak perorangan aktif?
Bagaimana melaporkan dan mengisi STP sehubungan dengan perhitungan 183 hari (tidak wajib SPT).
Terimakasih,
Peter
Pengirim: pentexxxx@yahoo.com
JAWABAN:
Yth. Saudara Peter,
Jika Saudara Peter berdomisili di luar negeri maka status saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu:
1. green card
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT. Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pemajakan atas penghasilan Saudara tergantung dari jenis penghasilan yang Saudara peroleh di Indonesia.Â
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan