Sukses

Menkeu Ingin Pembayar Zakat Dapat Keringanan Pajak

para pembayar zakat bisa mendapatkan keringanan dari kewajibannya membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin terciptanya lembaga pemungut zakat yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak selaku pihak yang melakukan pemungutan pajak. Dengan demikian, para pembayar zakat bisa mendapatkan keringanan dari kewajibannya membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat merupakan kewajiban yang harus disetorkan bagi setiap umat muslim untuk kepentingan pembangunan sosial masyarakat yang lebih luas. Konsep ini‎ serupa dengan pajak yang selama ini ditarik oleh pemerintah dan masuk ke kas negara.

"Orang yang bayar zakat itu berarti bayar tax (pajak)," ujar dia di Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurut Bambang, jika zakat ini diintegrasikan dengan pajak, maka orang yang membayar zakat akan mendapatkan keringanan saat membayar pajak. Dengan demikian para wajib pajak yang tidak lagi merasa terbebani lantaran juga membayar zakat sebagai salah satu kewajibannya sebagai umat muslim.

"Jadi mengurangi beban dia membayar pajaknya. (Gagasan ini) sudah lama. Tentu ada jalur resmi, kita harus pastikan zakat itu dibayarkan dengan benar melalui jalur yang benar.‎ Jika itu sudah dilakukan, maka di pembayar pajak yang membayar zakat itu dikurangi pembayaran pajaknya. Jadi sudah terintegrasi dengan sistem kita," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Menurut dia saat ini Indonesia telah memiliki badan pengelola zakat yang resmi dan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU). Dengan demikian, tinggal bagaimana implementasi keringanan pajak bagi para pembayar zakat di Indonesia.

"Pak Menkeu dan kami mendukung inisiatif zakat dan wakaf. Indonesia sudah punya institusi pengelolaan zakat dan wakaf yang dibangun dengan UU khusus. Ini upaya pendalaman dan perluasan yang sudah ada," tandas Agus.