Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri di tahun ini sepertinya menjadi momen yang paling ditunggu oleh pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya, jelang hari raya tersebut para aparatur negara tersebut bakal menerima pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau yang biasa disebut dengan gaji ke-14. Jadwalnya, gaji ke-13 dan THR tersebut akan cair sebelum Idul Fitri.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, Kementerian PANRB memperkirakan gaji ke-13 dan THR akan diterima oleh para abdi negara ini sebelum Lebaran. "Proyeksinya Juli, jadi sebelum Lebaran," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Baca Juga
Meskipun kegunaan gaji ke-13 dan THR berbeda, waktu pencairannya berdekatan. Dalam aturannya, gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru, sementara THR untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran.
"Cairnya kemungkinan akan berdekatan, mungkin bisa bersamaan. Gaji ke-13 kan untuk keperluan sekolah anak, sedangkan gaji ke-14 untuk Lebaran. Ini kan waktunya berdekatan," kata dia.
Dengan adanya gaji ke-13 dan THR yang pertama kalinya diterima PNS pada tahun ini, kata Herman, diharapkan akan menjadi motivasi bagi para abdi negara ini untuk bekerja lebih baik lagi pada tahun-tahun mendatang. "Harapannya bisa mendorong dan memotivasi PNS ini untuk lebih baik lagi dalam melayani dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14
Inilah Rumus Besaran Gaji ke-13 dan 14
Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada,” ucap Hidayah.
Adapun besaran THR atau gaji ke-14, menurut Hidayah, lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. Hal ini karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya karena tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji pokok.
Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). “Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang Lebaran,” ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14, kata Yuddy, dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.
Adapun mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok.
Advertisement