Sukses

RI Terapkan Tax Amnesty, Negara Lain Ketar-ketir

Keberadaan UU Pengampunan Pajak membuat Indonesia lebih menarik jika dibandingkan negara-negara safe havens.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah tengah menunggu keputusan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Bila kebijakan ini jadi terlaksana, menurut Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, terdapat beberapa negara yang ketar-ketir. Sebab selama ini banyak dana asing yang menjadi modal pertumbuhan ekonomi di beberapa negara tersebut bakal kembali ke Indonesia.

"‎Ada negara-negara yang kalau kita menerapkan itu akan terganggu. Selama ini mereka tidak memberikan bunga menarik, tapi mereka berikan keamanan yang menarik, nggak akan utak-atik uang ini diberikan dari man‎a," kata dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Namun dia tidak mau membeberkan negara tersebut. Hanya dipastikan negara tersebut selama ini tumbuh mengandalkan dana asing, salah satunya dari orang kaya di Indonesia.

Maruarar menilai, keberadaan UU Pengampunan Pajak membuat Indonesia lebih menarik jika dibandingkan negara-negara safe havens tersebut. Mulai dari kepastian hukum hingga bunga yang kompetitif. Sebab itu uang orang Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri bakal banyak masuk ke Indonesia.


Kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia meminta untuk mempersiapkan instrumen-instrumen demi‎ mengalokasikan dan menjaga dana-dana para konglomerat yang masuk.

"Keuntungan Indonesia sudah jelas masuknya dana itu, cadangan devisa akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi juga semakin tinggi," dia menjelaskan.

Pengamat Pajak Tax Center Darussalam menghimbau sejumlah LSM yang selama ini menolak keberadaan RUU Pengampunan Pajak melihat dari kepentingan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini dinilai memiliki manfaat cukup besar untuk menggerakkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Darussalam juga meminta, tax amnesty dipandang sebagai wujud dari reformasi perpajakan jangka panjang yang tidak lepas dari UU PPH itu sendiri, UU KUP, PPN dan biaya materai. Selain itu, manfaatnya cukup banyak untuk kemandirian ekonomi demi membiayai program pembangunan

"Mereka harus mengerti itu. Terlepas dari itu pengaruh dari asing atau bukan, tolong, ini tujuan besar kita dalam reformasi perpajakan secara keseluruhan. Itu tidak bisa dipandang berdiri sendiri. Dan pemerintah saya rasa perlu sosialisasi lebih dalam," kata Darussalam.

Menurut dia, tujuan tax amnesty sebenarnya adalah menarik aset-aset di luar negeri terutama keuangan bisa kembali ke Indonesia. Langkah ini bisa menggerakkan ekonomi yang dapat digunakan di sektor riil. "Sektor riil bisa bergerak dan UMKM juga berkembang," lanjut Darussalam.

Selain itu, tax amnesty berlaku kepada semuawajib pajak, tidak hanya orang kaya atau super kaya, tapi untuk semuanya. Mengingat tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia yang sangat rendah.

"Tingkat kepatuhan kita itu dibawah 30 persen. Sehingga bagaimana kita mencapai yang 70 persen itu. Disini sebetulnya win-win solution terkait tax amnesty yakni, masa transisi untuk menuju era perpajakan Indonesia menjadi lebih baik lagi," lanjutnya.

Ia menduga cukup banyak dana repatriasi maka ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan uang Indonesia di luar negeri, mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya program tax amnesty Indonesia.(Yas/Nrm)