Liputan6.com, Semarang - Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti moratorium penangkapan ikan bukan hanya memberikan pengaruh di dalam negeri. Kebijakan ini juga berdampak pada pasar perikanan luar negeri. Salah satu negara yang terpengaruh adalah Tiongkok.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya KKP Saut P Hutagalung mengatakan, sejak moratorium tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pasokan ikan ilegal dari Indonesia ke negara lain menurun, termasuk ke Tiongkok.
"Dulu di Tiongkok itu kalau pameran perikanan, ikannya penuh, ada beragam ikan yang dipamerkan. Tapi sekarang tidak ada karena dari Indonesia pasokan itu nge-drop, tidak ada yang ke sana," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).
Baca Juga
Melihat hal tersebut, kata Saut, ada peluang bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia untuk mulai mengekspor langsung hasil tangkapan ke Tiongkok. Dengan demikian, nilai tambah dan keuntungan penjualan ikan tak lagi dinikmati oleh para pencuri ikan asing, tetapi pelaku usaha dan nelayan di dalam negeri.
"Ini kesempatan emas bagi pelaku di dalam negeri. Bagaimana kita manfaatkan sumber daya alam di sektor kelautan yang selama ini dicuri asing," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berulang kali menyatakan Indonesia sangat dirugikan akibat aksi illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing yang terjadi selama ini. Susi bahkan menyebut akibat aksi tersebut Indonesia harus menelan kerugian hingga US$ 20 miliar per tahun.
Negara-negara yang sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia antara lain Tiongkok, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Hal itu dilihat dari data penenggelaman kapal asing sepanjang 2015.
Ada 117 kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia yang telah ditenggelamkan oleh pemerintah. Dengan rincian penenggelaman kapal sebanyak 107 unit hingga 30 Desember 2015. Di lain pihak, 10 kapal yang ditenggelamkan pada 31 Desember 2015.
Advertisement