Sukses

Gubernur BI: Ditjen Pajak Boleh Intip Data Transaksi Kartu Kredit

Pemerintah menganggap kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan dan menyerahkan data transaksi adalah hal wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan.

BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini.

Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 mengatakan, pemerintah menerbitkan aturan tersebut untuk memperoleh data dan informasi atas transaksi kartu kredit nasabah bank untuk kepentingan pajak.   


"Kemenkeu memang mengeluarkan aturan itu sehubungan dengan kewajiban pembayaran pajak. Tapi aturan untuk melaporkan itu (data kartu kredit) tentu boleh. Karena kartu kredit bukan bagian dari kerahasiaan perbankan," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (17/5/2016).

Ihwal maraknya penutupan kartu kredit yang dilakukan nasabah, termasuk permintaan menurunkan plafon kredit, Agus masih enggan menanggapi. Sebab BI perlu mengkaji untuk melihat dampak dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya belum bisa komentar karena kita perlu melakukan assessment dulu. Apakah efektif kalau seluruhnya harus lapor, apakah tidak sebaiknya dalam jumlah tertentu. Ini kita perlu kaji dulu dan belum bisa saya sampaikan posisinya," Agus menjelaskan.

Menteri ‎Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan tidak mau disalahkan atas dampak yang sudah ditimbulkan dari aturan tersebut. Alasannya, pemerintah menganggap kewajiban 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan dan menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah adalah hal yang wajar, apalagi untuk kepentingan penerimaan negara.

"Itu (penutupan kartu kredit), bukan karena kesalahan aturan. Kami tidak pernah punya akses terhadap perbankan. Jadi satu-satunya cara mengetahui aset seseorang untuk bayar pajak adalah dari bank. Kami hanya melihat dari sisi belanja nasabah, jadi ini suatu yang wajar‎," jelas dia.

Bambang bahkan berkeyakinan, aturan pelaporan data transaksi kartu kredit tidak melanggar Undang-undang (UU) Perbankan sehingga tak ada alasan bagi pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. "Kenapa harus direvisi, tidak ada yang salah dengan aturan itu. Kita tidak melanggar aturan dan kita tidak melanggar UU," tegas Bambang.

Kalaupun ada pengurangan jumlah pemohon kartu kredit maupun penutupan ini, dia memperkirakan hanya bersifat sementara karena penggunaan kartu kredit menawarkan lebih banyak kemudahan dibanding pembayaran dengan uang tunai, sehingga permintaan akan kembali meningkat.

"Kalau ada pengurangan, ini sifatnya temporer. Saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah belanja dengan kartu kredit dibanding cash," terangnya.

Apabila sudah melaporkan dan membayar pajak secara benar, maka nasabah tidak perlu khawatir atau takut. "Kalau selama ini mereka melakukan transaksi dengan kartu ‎kredit tidak benar, misalnya hal-hal yang mereka takut declair yang sebenarnya itu di atas kemampuan mereka, di atas pendapatan mereka yang mereka lakukan ke pajak," kata Bambang.(Fik/Nrm)

Video Terkini