Sukses

Ada Laporan Kartu Kredit, Ini Harapan Bank Mandiri

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu koordinasi agar nasabah lebih mengerti soal kewajiban pelaporan data kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) belum terkena dampak atas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit yang membuat nasabah menutup kartu kredit. Kewajiban pelaporan data transaksi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.

Senior Vice President Consumer Loans Group Bank Mandiri Harry Gale‎ mengatakan, sampai saat ini belum terlihat pengurangan kartu kredit berikut juga transaksinya.

"Penutupan kartu kredit sebagai dampak PMK Nomor 39 sampai saat ini belum terasa dampaknya terhadap nasabah/card holder Bank Mandiri. Begitu juga dengan kekhawatiran menurunnya aktivitas penggunaan kartunya," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Harry sendiri belum memaparkan ‎data penggunaan kartu kredit. Meski demikian, pihaknya memastikan tidak ada penurunan penggunaan kartu kredit secara signifikan.

"Datanya belum bisa saya share. Kami mengukur penggunaan kartu dari sales volume, sebagai gambaran data harian sampai dengan bulan Mei ini belum ada grafik yang eratic yang menunjukkan penurunan signifikan," jelas dia.

Akan tetapi‎ menjadi catatan Harry, sebaiknya pemerintah dan lembaga keuangan terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling berkoordinasi. Lantaran hal tersebut dikhawatirkan menghambat gerakan transaksi non tunai yang selama ini didengungkan.

"Menurut kami perlu adanya koordinasi antara pihak regulator dalam hal ini BI, OJK dan DJP agar nasabah/card holder lebih mengerti maksud dan tujuan terbitnya peraturan tersebut dan tidak menghambat program cashless yang telah dijalankan saat ini termasuk teknis pelaporannya melalui suatu sistem," ujar dia. (Amd/Ahm)