Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali menggelar Penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award.
Acara yang digelar Kemnaker tiap tahunnya ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah yang telah berhasil menyelenggarakan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan baik.
Menteri ‎Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, K3 merupakan salah satu indikator dari pembangunan sektor ketenagakerjaan di dalam negeri. K3 menjadi jaminan bagi para pekerja akan kesempurnaan jasmani, rohani dan hasil kerja.
Advertisement
"Ini menjadi jaminan proses produksi berjalan lancar," ujar dia di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Hanif menuturkan, penerapan K3 di masing-masing perusahaan bukan hanya untuk kepentingan para pekerja, tetapi juga sebagai bentuk investasi. Sebab jika para pegawainya bisa bekerja dengan baik, maka opersional perusahaan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga
"Untuk itu tidak hentinya saya meminta semua pihak yang terlibat agar memahami menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Pemerintah bersama industri dan para akademisi akan in berperan aktif melakukan upaya agar penerapan k3 sesuai ketentuan," kata dia.
Penganugerahan yang akan diberikan meliputi kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja, penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja serta pembina K3.
Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang berhasil menekan angka kecelakaan sampai nihil kecelakaan kerja dalam periode tertentu.
"Hal ini diharapkan memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait dan dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja," ungkap Hanif.
Penghargaan nihil kecelakaan kerja tahun ini diberikan kepada 840 perusahaan berdasarkan penilaian secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
Untuk Penghargaan SMK3 tahun ini, diberikan kepada 714 perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi laporan audit yang dilakukan oleh lembaga audit SMK3. Sedangkan penghargaan program pencegahan HIV AIDS di tempat kerja diberikan kepada 100 perusahaan.
Selain itu, penghargaan pembina K3 di tingkat provinsi diberikan kepada 13 Gubernur meliputi Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Lampung, Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Selain itu, di tingkat Kabupaten/Kota, penghargaan pembina K3 diberikan kepada 26 Bupati/Walikota meliputi Bupati Gresik Provinsi Jawa Timur, Bupati Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Bupati Sioarjo Provinsi Jawa Timur, Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Bupati Subang Provinsi Jawa Barat, Walikota Bandung Provinsi Jawa Barat, Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat, Bupati Indaramayu Provinsi Jawa Barat, Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, Walikota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian Bupati Langkat Provinsu Sumatera Utara, Bupati Daliserdang Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara, Walikota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Walikota Pekanbaru Provinsi Riau, Walikota Dumai Provinsi Riau, Bupati Palalawan Provinsi Riau, Bupati Siak Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir Provinsi Riau, Walikota Cilegon Provinsi Banten, Walikota Tanggerang Selatan Provinsi Banten, Walikota Jambi Provinsi Jambi, dan Bupati Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Bupati penerima penghargaan pembina program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja diberikan kepada Bupati Semarang dan Walikota Balikpapan. Untuk penghargaan pemeduli program pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja diraih oleh Ketua KPA Kota Pekanbaru. Â (Dny/Ahm)