Sukses

Tunjangan Kinerja Pegawai BPPT Naik hingga Rp 26 Juta

Penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BPPT mempertimbangkan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT. Penyesuaian tunjangan kinerja ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2012.

Ada pun jadi pertimbangan penyesuaian kinerja mengingat adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di BPPT.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPPT.

Menurut Perpres itu, pegawai PNS atau pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di lingkungan BPPT, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja itu tidak diberikan kepada pegawai lingkungan BPPT yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan BPPT yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di BPPT yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.

Selain itu, pegawai di lingkungan BPPT yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPPT, pegawai di lingkungan BPPT yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Serta pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

2 dari 2 halaman

Tunjangan Kinerja

Hal itu sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Tunjangan Kinerja itu antara lain:

Kelas Jabatan
1. Kelas jabatan 17            : Rp 26.324.000
2. Kelas jabatan 16            : Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15            : Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14            : Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13            : Rp  8.562.000
6. Kelas jabatan 12            : Rp  7.271.000
7. Kelas Jabatan 11            : Rp  5.183.000
8. Kelas jabatan 10            : Rp  4.551.000
9. Kelas jabatan 9              : Rp  3.781.000
10. Kelas Jabatan 8            : Rp  3.319.000
11. Kelas jabatan 7            : Rp  2.928.000
12. Kelas jabatan 6            : Rp  2.702.000
13. Kelas jabatan 5            : Rp  2.493.000
14. Kelas jabatan 4            : Rp  2.350.000
15. Kelas jabatan 3            : Rp  2.216.000
16. Kelas jabatan 2            : Rp  2.089.000
17. Kelas jabatan 1            : Rp  1.968.000

"Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden," bunyi pasal 4 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini dibayarkan terhitung mulai November 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri PAN-RB

Menurut Perpres ini, penetapan kelas jabatan di BPPT ditetapkan oleh kepala BPPT sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menteri PAN-RB).

"Dalam hal terjadi perubahan terhadap keras jabatan di lingkungan BPPT sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh kepala BPPT setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," bunyi pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut. (Ahm/Ndw)

Video Terkini