Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Lion Group meminta ke pemerintah agar bisa berlaku adil. Alasannya, kasus kesalahan menurunkan penumpang internasional bukan sebuah kesengajaan. Untuk diketahui, pelaksana ground handling ataupelayanan pengangkutan penumpang dari pesawat hingga ke dalam terminal Lion Group dibekukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pasca insiden salah menurunkan salah penumpang internasional.
Koordinator Line Side Terminal 2 Lion Group Alex Kurtis Manik menyampaikan empat poin permintaan pasca insiden tersebut. Pertama, karyawan Lion Group meminta maaf atas kesalahan rekan kerja yang menurunkan penumpang internasional di terminal domestik. "Kedua kami hanya manusia biasa yang tidak lepas dari salah, sengaja atau tak disengaja. Kami bukan penjahat. Bukan teroris," kata dia di Kantor Lion Air, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Ketiga meminta pemerintah bersikap adil atas keputusan tersebut. Pemerintah seharusnya tak langsung mengambil sikap tegas kepada Lion Group. "‎Ketiga kami mohon dan minta pemerintah, bapak Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPR terhormat agar berlaku dengan adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Kami hanya ingin dibina bukan dibinasakan," imbuh dia.
Baca Juga
Terakhir, meminta pemerintah mengembalikan pekerjaan mereka. Pasalnya, banyak dari mereka merupakan seorang suami dan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga. ‎"Empat hal kami wakili rekan-rekan kami yang ada di Indonesia yang bekerja di Lion Group," tutup dia.
Sebelumnya pada 18 Mei 2016Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan ground handling Lion Group. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, langkah ini sengaja dilakukan sebagai sanksi atas kelalaian yang dilakukan Maskapai Lion Air.
Sebab, penumpang Lion Air JT 161 yang seharusnya diturunkan di Terminal Internasional malah diturunkan di Terminal Domestik.
"Sanksinya adalah pembekuan sementara ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta," kata Suprasetyo saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Tak hanya membekukan ground handling milik Lion Air, Prasetyo menjelaskan, Kemenhub juga membekukan ground handling milik Air Asia di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Pembekuan ini menyusul kejadian serupa yang dilakukan pesawat Air Asia QZ569 rute Singapura-Denpasar pada Senin 16 Mei 2016. Pembekuan ini, sambung dia, resmi dikeluarkan pada Selasa 17 Mei 2016 kemarin.
"Sanksi ini berlaku mulai dari 5 hari ke depan sejak surat ini dikeluarkan, sampai dengan hasil investigasi dilakukan dengan tuntas," tegas Suprasetyo.
Sementara itu, sopir bus pengantar penumpang di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta milik Maskapai Lion Air telah dipecat. Penyebabnya, si sopir disebut melakukan kesalahan menurunkan sebagian penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta, yang seharusnya diantar ke Terminal Internasional malah ke Terminal Domestik.