Liputan6.com, Jakarta - Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal. Lion Air memperkarakan Kemenhub atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Lion Air mengambil langkah ini sebagai wujud aksi protes terkait beberapa hukuman yang diterima maskapai tersebut secara beruntun.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh Lion Air dengan santai. Dirinya juga tak terlalu memusingkan asi pelaporan tersebut. "Tidak apa-apa. Itu hak orang, silahkan saja,"kata ‎Jonan di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Baca Juga
‎Pada 19 Mei 2016 kemarin diberitakan bahwa Lion Air memperkarakan Kemenhub atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sanksi yang diberikan Kemenhub pada Lion Air. Kemenhub memberikan sanksi pembekuan izin ground handling dan tidak diperkenankan mengembangkan rute.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Kantor Lion Air, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dia mengatakan, seharusnya Kemenhub tidak memberikan sanksi kepada institusi lantaran kesalahan dilakukan oleh perorangan. "Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi," kata dia.
Kemudian, menurut dia, Lion Air mendapatkan perilaku yang tidak adil karena pemberian hukuman tidak dilakukan setelah proses investigasi. "Kami merasa diperlakukan tidak adil dan kami mencari keadilan itu. Kami akan mencari keadilan itu sampai kami menemukan," imbuhnya.
Selain itu, menurut dia waktu 5 hari tidak mungkin dilakukan untuk memindahkan pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, ground handling sendiri melibatkan 10 ribu orang pekerja.