Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) selama enam bulan telah ber‎akhir 20 Mei 2016, dengan begitu per hari ini ekspor dihentikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDMÂ Bambang Gatot mengatakan,
sampai habisnya batas waktu izin ekspor, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum memenuhi ‎syarat izin ekspor konsentrat tembaga. "‎Pokoknya belum memenuhi syarat," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
‎Bambang mengungkapkan, jika syarat tersebut telah memenuhi, maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi izin ekspor yang akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan guna mendapat izin ekspor. Namun Bambang tidak menyebutkan syarat tersebut.
"Seperti biasanya, kalau tidak memenuhi syarat ya belum, sampai dia memenuhi syarat, tutur Bambang.
Baca Juga
Bambang menuturkan, saat ini instansinya sedang mengevaluasi syarat tersebut, Namun, dia belum bisa memastikan batas waktu penyelesaian evaluasi‎ syarat tersebut. Jika, evaluasi syarat telah rampung hari ini, kemungkinan rekomendasi bisa dikeluarkan.
"Kalau evaluasi hari ini selesai, bisa keluar, ya hari ini bisa keluar, tapi kalau belum ya besok Senin," tutur Bambang.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian‎ pengajuan perpanjangan izin paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir dan batas waktu evaluasi kelengkapan persyaratan selama 20 hari sejak diajukan.
Salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). (Pew/Ahm)