Sukses

BPK Sebut Masih Ada Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa

Ada potensi kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak kementerian dan lembaga negara yang belum menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang ada. Akibatnya, ada potensi kerugian negara dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. 

Anggota II‎ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono, ‎mengakui masih ada proses pengadaan barang dan jasa yang terindikasi adanya persekongkolan di institusi pemerintah. Hal tersebut berpotensi merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Dalam pemeriksaan kami yang melihat detail proses pengadaan barang jasa di masing-masing institusi RI, masih terjadi. Beberapa indikasi yang menunjukkan adanya persekongkolan," ujar Agus, di Kantor BPK Pusat, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Beberapa institusi yang menjadi sorotan BPK antara lain badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik faerah (BUMD), kementerian/lembaga dan sebagainya. Lebih lanjut, salah satu bentuk persekongkolan itu di antaranya proses tender di mana berapa perusahaan yang merupakan satu grup ikut tender secara bersamaan.

"Misalnya kesamaan IP address pada waktu melakukan tender, perusahaan yang pada prinsipnya dimiliki satu grup itu melakukan tender bersama," ujar dia.

Maka dari itu, BPK menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelesaikan persaingan tidak sehat tersebut. Bentuk kerjasamanya di antaranya pertukaran data informasi.

"Ini yang kami catat dan diberikan KPPU untuk diteliti lebih lanjut apakah di dalamnya mengindikasikan suatu persaingan usaha tidak sehat. Dan KPPU yang akan memutuskan apa-apa yang kami temukan tersebut telah melanggar perundangan terkait persaingan usaha, dan KPPU nanti yang akan memberikan sanksi," kata dia.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan informasi dari dari BPK berupa hasil audit membantu KPPU untuk menyelesaikan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal tersebut terbukti ketika membongkar ‎tender pembangunan gedung di Kalimantan Selatan.

"Ini ada kasus tender yang baru kita putus di Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Kasus tersebut bermula dari hasil audit BPK yang menyebutkan indikasi persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan tender pembangunan gedung DPRD di sana. Ini kita sudah putus. Dan bahkan kita denda pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender itu," kata Ketua KPPU Syarkawi.