Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla mengatakan, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) harus mengubah pola kerja. Sebab, hal itu bisa mendukung peningkatan pelayanan pada PNS.
JK menyebut ada tiga hal pokok perubahan pola kerja yang harus dilakukan PNS.
Baca Juga
Pertama, ucap JK, perubahan yang terjadi karena sistem pemerintahan, yang sebelumnya sentralistis, tapi setelah otonomi daerah menjadi menyeluruh.
Advertisement
“Kita melaksanakan otonomi daerah akibatnya seluruh ASN di pegawai pusat. Sekarang sebagian besarnya pegawai daerah. Kalau dulu instruksi dari pusat sekarang butuh inovasi-inovasi karena daerah yang menentukan kemajuan daerahnya sendiri,” ujar JK pada penyerahan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian, dikutip dari situs resmi Setkab, Jumat (27/5/2016).
Baca Juga
Kedua, perubahan teknologi. Menurut JK, saat ini cara kita pemerintahan mengutamakan kemajuan teknologi seperti e-government, smart city dan sebagainya. Hal ini untuk mempercepat kinerja ASN, sehingga tidak perlu berhubungan langsung dengan masyarakat, tetapi dengan teknologi.
Ketiga, adanya persaingan di internal dan luar. Persaingan antar negara dan daerah. Menurut Wapres, jika daerah tidak efisien, maka penduduknya akan pindah ke daerah lain. Begitu pula dalam hal pelayanan. Jika tidak baik, maka akan mengurangi investasi daerahnya.
“Tiga hal itu harus merubah karakter PNS kita, harus menjadi inovatif karena tidak ada lagi arahan dari pusat. Untuk itu, ASN harus memiliki keahlian, skill, dan kecermatan yang baik,” tuturnya seraya menyebutkan, tanpa itu daerah akan ketinggalan.
JK mengingatkan para pegawai negeri sipil, baik di pusat maupun daerah, agar memberikan pelayanan yang terbaik dan terdepan. “Masyarakat butuh pelayanan yang terbaik dan terdepan serta lebih efektif untuk menciptakan kemakmuran rakyat yang lebih baik,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Arya Wibisana.