Sukses

Jalankan PTSP Terbaik, Ini Hadiah dari BKPM

BKPM akan memberikan penghargaan kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota terbaik atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan penghargaan kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota terbaik atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim pengawasan paket kebijakan 1 sampai 12.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, pemberian anugerah tersebut akan diselenggarakan besok (30/5/2016) di Auditorium BKPM. Penghargaan akan diberikan bagi Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mampu menyelenggarakan PTSP terbaik di daerahnya. Penghargaan yang dilakukan setiap dua tahun tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong proses deregulasi hingga ke daerah.

“Bapak Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi 1-12, 24 Mei 2016, memberi arahan membentuk gugus tugas Tim Pemantauan Paket Deregulasi yang salah satu tugasnya mengawal pelaksanaan paket deregulasi 1-12 hingga ke daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/5/2016).

Menurut Franky, arahan Presiden tersebut jelas mendorong terciptanya sinergi antara Pusat dan Daerah, sehingga seluruh reformasi yang telah dan sedang dilakukan pemerintah di bidang investasi, benar-benar berjalan dan berdampak meningkatkan realisasi kegiatan penanaman modal.

“Pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan terkait investasi. Sebanyak 12 paket kebijakan yang telah dikeluarkan, sebagian diantaranya ditujukan untuk meningkatkan daya saing investasi,” lanjutnya.

Dia mengidentifikasi paket kebijakan tersebut di antaranya terkait Penetapan formula ‎penghitungan upah minimum, pemotongan harga bahan bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik untuk industri, diskon pajak penghasilan (PPh 21) untuk industri tekstil dan sepatu, perpanjangan pemberian tax holiday hingga maksimal 25 tahun untuk di wilayah KEK, serta revisi Daftar Negatif Investasi.

Tujuannya untuk menjadikan berbagai bidang usaha lebih terbuka, namun juga melindungi UKMK, serta yang terakhir, tentang perbaikan kemudahan berusaha, sehingga memberikan kepastian, menjadikan lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.

Dari data yang dimiliki BKPM, berdasarkan hasil kualifikasi dan ‎penilaian atas penyelenggaraan PTSP 2016, dari total 561 daerah Provinsi, Kabupaten, Kota, KEK dan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), tercatat 526 daerah telah membentuk PTSP dan 35 belum membentuk. ‎

“Daerah yang telah membentuk PTSP terdiri dari 34 Provinsi, 385 Kabupaten, 98 Kota, 5 KPBPB dan 4 KEK. Kemudian daerah yang belum membentuk PTSP terdiri 31 kabupaten dan 4 KEK," jelas Franky.

Franky menambahkan, bahwa penilaian dan kualifikasi PTSP ini dilakukan BKPM bersama Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Kemenko Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kemenpan dan RB, Kemenperin, Kemenkeu, Kemendag, Bappenas, BPKP, KPPOD dan BKPM. ‎

“Dari hasil penilaian dan evaluasi tersebut, PTSP yang terbaik diharapkan akan menjadi salah satu acuan bagi dunia usaha dalam memilih lokasi investasinya. Serta akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya," harapnya. ‎

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis menambahkan, cukup banyak reformasi di bidang investasi yang sudah dihasilkan.

“Namun, investor dan masyarakat menunggu lebih banyak lagi terobosan pro investasi yang akan lahir, baik di Pusat maupun di Daerah. Mari kita bersama-sama mewujudkan investasi mudah, perizinan cepat,” pungkasnya.

Penganugerahan PTSP terbaik untuk kabupaten dan kota tersebut diharapkan mampu berkontribusi positif pada pencapaian target investasi nasional tahun 2016. Untuk diketahui, BKPM menargetkan capaian realisasi investasi bisa tumbuh 14,4 persen pada tahun ini dari target tahun lalu mencapai Rp 594,8 triliun.

Realisasi ini dikontribusi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 386,4 ‎triliun atau naik 12,6 persen dari target PMA tahun lalu, serta dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 208,4 triliun naik
18,4 persen dari target PMDN tahun lalu.