Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu meskipun terjadi pengurangan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 2019. Alasannya, pemerintah memecat aparatur negara dengan kinerja buruk dan selama ini justru menghambat pelayanan publik di Tanah Air.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, pemecatan PNS yang tidak produktif tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan publik di Indonesia.
“Pelayanan publik dipastikan tidak terganggu, kan PNS yang tidak kompeten, dan tidak berkinerja selama ini tidak berkontribusi pelayanan publik. Kalaupun di rasionalisasi tidak berpengaruh,” ujar Herman saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca Juga
Dia menganggap, PNS tersebut selama ini telah menghambat peningkatan pelayanan publik di Republik ini. Pelayanan publik menjadi panjang dan berbelit-belit, sehingga diakui Herman PNS tersebut layak dipecat.
“Yang dirasionalisasi kan PNS-PNS tidak produktif, tidak kompeten. Oknum-oknum ini menjadikan pelayanan jadi berbelit-belit, birokrasi panjang sehingga menyebabkan perlambatan pelayanan publik. Jadi rasionalisasi untuk meningkatkan kualitas aparatur,” tutur Herman.
Sebelumnya pada 26 Mei 2016, Kementerian PANRB akan mengurangi sekitar 330 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia setiap tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan atau rasionalisasi 1 juta PNS hingga 2019.
Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2016, mengatakan, pemerintah akan memangkas 1 juta PNS di seluruh Indonesia. Di mulai tahun depan sampai dengan 2019. Itu artinya, sebanyak 330 ribu orang bakal dipecat setiap tahunnya.
"Jadi dalam setahun, kita akan rasionalisasi 330 ribu PNS, termasuk untuk tahun depan. Itu berlaku se-Indonesia ya," tegas Yuddy saat berbincang dengan Liputan6.com di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Diakui Yuddy, langkah pengurangan jumlah PNS tersebut adalah bagian dari rencana pemerintah untuk memangkas total basis PNS dari 4,5 juta saat ini menjadi 3,5 juta sampai dengan 2019. "Jadi kita akan kurangi 1 juta PNS dari 4,5 juta PNS sekarang ini menjadi 3,5 juta PNS," ujarnya.
Dia meyakini, pengurangan PNS tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintah terutama di pelayanan publik. Sebab Yuddy mengaku, pemerintah hanya memecat PNS dengan kinerja buruk.
"Tidak akan ganggu pelayanan publik. Karena yang dipangkas masuk dalam kategori tidak produktif dan tidak kompeten. Jadi produktivitasnya bisa dikatakan relatif rendah," ucap Yuddy.