Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengharuskan setiap kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online menjalani uji KIR. Selain itu, pemerintah juga meminta pemilik kendaraan untuk mengganti atas nama kepemilikan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pribadi ke perusahaan atau koperasi.Â
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online. Sejumlah imbauan dikeluarkan agar pengoperasian angkutan umum berbasis aplikasi online diangggap layak.
Pemerintah meminta agar kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR. Uji KIR ini, sambung dia, berlaku untuk semua jenis angkutan umum.
"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak hanya berlaku untuk Grab dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi umum yang masuk diOrganda," terang Jonan seperti ditulis Liputan6.com pada Kamis (2/6/2016).Â
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga meminta setiap kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi.
Menurut Jonan, berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seluruh kendaraan umum wajib memiliki badan hukum.
"Karena ini angkutan umum, ya harus berbadan hukum. Kalau tergabung dalam Perusahaan Terbatas (PT) yang STNK nya harus atas nama PT. Kalau koperasi, dilihat dulu undang-undang koperasi. Tapi prinsipnya kalau tidak memenuhi syarat itu, enggak boleh jalan," kata Jonan.
Untuk pengemudinya, pemerintah mewajibkan kepada para pengemudi mobil sedan untuk mengantongi SIM A. Kemudian bagi pengemudi yang kendaraannya minibus wajib memiliki SIM B umum. "Enggak bisa ditawar lagi," tegas Jonan.Â