Sukses

OJK Siap Bentuk Satgas Investasi Bodong di Medan

Bentuk-bentuk investasi bodong yang banyak muncul di Medan berupa penghimpunan dana atau multi level marketing (MLM).

Liputan6.com, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) waspada investasi di Kota Medan. Langkah pembentukan Satgas Waspada Investasi di Medan karena maraknya penemuan investasi bodong di ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Bank, OJK Kantor Regional V Sumatera Anton Purba mengatakan, sudah ada pembicaraan terkait pembentukan satgas, di mana elemen yang bakal menjadi anggota dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan dan dari Bank Indonesia, serta beberapa pihak lain.

“Sudah ada pembicaraan, paling lambat pembentukan satgas akan dilakukan pada akhir 2016,” kata Anton, Jumat (3/6/2016).

Dijelaskannya, bentuk-bentuk investasi bodong yang banyak muncul di Medan berupa penghimpunan dana atau multi level marketing (MLM). Di mana dalam setiap kegiatannya memberi iming-iming imbal hasil lebih besar dari produk-produk sejenis. “Kebanyakan di Medan produk investasi bodong menawarkan keuntungan hingga 10 persen tiap bulan,” jelasnya.

Anton menerangkan, informasi tersebut diperoleh pihaknya dari sumber-sumber terpercaya, dan jumlahnya juga tergolong banyak di Kota Medan. Namun, kegiatan-kegiatan tersebut belum bisa ditindak karena tidak ada yang melapor.

Nantinya, lanjut Anton, dengan adanya satgas waspada investasi, penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penghimpunan dana dalam rangka investasi bodong akan langsung dilakukan penindakan tanpa terlebih dahulu menunggu laporan.

“Macam-macam penindakannya, bisa saja ke tindak pidana umum jika bentuknya penipuan. Lalu kalau penghimpunan dana bisa dijerat dengan undang-undang perbankan. Semuanya akan disesuaikan,” terangnya

Disinggung mengenai data investasi bodong di Medan, Anton menyebut tidak memiliki, sebab hingga sekarang belum ada laporan yang masuk ke OJK. Namun secara nasional, ungkapnya, ada sebanyak 2000 pengaduan yang diterima OJK.