Sukses

Jabatan Ini Bakal yang Pertama Kena Rasionalisasi PNS

Kementerian PAN-RB menyebutkan ruang lingkup pemetaan pengurangan PNS meliputi kompetensi, kualifikasi dan kinerja PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkirakan ada satu juta pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dimulai pada 2017. Jumlah itu setara dengan jumlah anggaran belanja pegawai yang akan dikurangi.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB‎ Herman Suryatman‎ mengungkapkan pengurangan jumlah PNS ini akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Untuk‎ tahap pertama (2017), pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional," kata Herman dalam pesannya kepada Liputan6.com, Senin (6/6/2016).

Herman menambahkan ruang lingkup pemetaan pengurangan PNS meliputi kompetensi, kualifikasi dan kinerja (K3) PNS.  Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi ke dalam empat kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.

Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah

Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.

"Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," ujar Herman.

Herman menuturkan, terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiun dinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu. (Yas/Ahm)

Video Terkini