Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said angkat bicara tentang kelebihan pembayaran subsidi solar sebesar Rp 3,19 triliun ke PT Pertamina (Persero), yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‎Sudirman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kelebihan pembayaran subsidi solar Rp 3,19 triliun dan akan dilakukan klarifikasi untuk menyelesaikannya.
‎"Semua temuan BPK tentu kita perhatikan dan follow up. Nanti klarifikasi pasti diperlukan," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sudirman menuturkan, Pertamina akan mengembalikannya dengan baik ke negara jika memang terjadi kelebihan pembayaran subsidi solar sebesar Rp 3,19 triliun. "Saya kira Pertamina akan mengkompensasikannya dengan baik," tutur Sudirman.
Baca Juga
Â
BPK ‎menemukan ada kelebihan pendapatan dalam laporan keuangan Pertamina sebesar Rp 3,19 triliun. Pendapatan dalam bentuk keuntungan tersebut berasal dari penetapan harga jual eceran minyak solar bersubsidi yang lebih tinggi dibandingkan harga dasar termasuk pajak dan telah dikurangi subsidi tetap.
Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengatakan, ‎dalam Undang-Undang (UU) telah diatur setiap liter solar yang dijual oleh Pertamina mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per liter untuk menutupi tingginya harga solar yang dibeli Pertamina.
Namun, pada waktu-waktu tertentu harga solar yang dibeli Pertamina tersebut lebih murah dibandingkan harga sebelumnya.‎ Dengan demikian, ada kelebihan yang didapat perusahaan plat merah tersebut dari subsidi tetap yang digelontorkan pemerintah.
"Dalam UU memang setiap liter yang keluar dari BBM ini disubdisi negara memberikan subsidi sebesar Rp 1.000. Tetapi ada waktu tertentu selisih harganya kurang dari Rp 1.000. Artinya kalau kurangnya Rp 600, berarti ada selisih Rp 400 ini. Itu yang dinikmati badan usaha (Pertamina)," ujar dia beberapa waktu lalu.
Achsanul menyatakan, atas kelebihan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan berupa keuntungan yang diterima oleh Pertamina sepanjang 2015 sebesar Rp 3,19 triliun dari selisih ini. Oleh sebab itu, BPK meminta Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengkaji temuan tersebut.
"Kami minta Pertamina dan ESDM membicarakan hal ini. Apakah dikembalikan Pertamina atau dikompensasikan terhadap subsidi di tahun mendatang," kata dia.
Menurut Achsanul, dalam temuan ini, BPK hanya berwenang untuk melaporkan hal tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. "Biar ini urusan eksekutif untuk selesaikan hal ini. Yang pasti kelebihan uang negara yang masuk ke Pertamina karena ada perbedaan selisih tadi," ujar dia. (Pew/Ahm)