Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menghemat anggaran belanja pegawai mencapai 25 persen hingga 2019. Dengan penghematan itu, maka akan ada rasionalisasi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjanjikan kepada para PNS yang terkena rasionalisasi akan diberikan pelatihan-pelatihan khusus.
"Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi," kata‎ Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman‎ dalam pesannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).
Ia menambahkan, rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Baca Juga
Di sisi lain, menurut dia, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp 707 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.093 triliun atau 33,8 persen. Angka itu lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.
Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi
Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 persen menjadi di kisaran 28 persen.
"Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden," tutur dia. (Yas/Ahm)